• Sabtu, 28 Desember 2024

Dihadiahi Timah Panas, Buronan Pelaku Curat Diamankan Polres Lampung Utara

Jumat, 01 Maret 2019 - 09.30 WIB
52

Kupastuntas.co, Lampung Utara –  Pelarian HY (23) satu dari empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Yeti Sriwahyuni (36) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara terhenti di Desa Suka Negara Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah setelah kakinya diterjang timah panas.

Anggota Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara terpaksa melumpuhkan tersangka karena dianggap aktif ketika hendak diamankan dari persembunyiannya, di Desa Suka Negara, Bangun Rejo, Lampung Tengah, Kamis malam (28/2/2019) sekira pukul 21.40 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku HY (23) tersebut setelah polisi mengamankan tersangka AR (20) dan dilakukan pengejaran terhadap tersangka HD (27) di tempat persembunyiannya di Desa Rantau Jaya Udik 2, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (23/2/2019) lalu.

Berita Terkait : Polres Lampura Berhasil Temukan DPO Curas di Lampung Timur

Menurut Kapolsek, ditangkapnya ketiga tersangka itu setelah sebelumnya rekan pelaku yang berinisial AN, selesai menjalani hukuman karena dia yang lebih dulu diamankan polisi, ungkapnya.

Dijelaskannya, kronologis kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan 4 orang pelaku HY, AR, HD dan AN, yang menggunakan 2 unit sepeda motor menghadap korban dan salah seorang pelaku menodong korban menggunakan senjata api. Para pelaku berhasil merampas dan membawa lari sepeda motor BE 3929 KQ milik korban berikut satu buah tas korban yang berisi uang tunai Rp500.000, beserta surat-surat penting milik korban yang ada di dalam tas tersebut.

"Atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 hingga 9 tahun penjara," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :