Bawaslu Bandar Lampung Kembali Beri Teguran Tertulis Caleg Bermasalah
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg DPRD Provinsi Lampung dapil Lampung 1 Bandarlampung dari PAN Yusirwan di kantor Bawaslu Bandar Lampung, di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Jumat (01/03/2019).
Hasil sidang dengan agenda pembacaan keputusan, menyatakan Yusirwan dinyatakan terbukti melanggar karena telah memasang stiker bergambar jati diri caleg, lambang partai dan juga nomor partai yang terpasang di ambulans yang digunakan untuk berkampanye. Oleh karena itu, Majelis Hakim persidangan pelanggaran administrasi pemilu yang dipimpin oleh anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu wiguno Sanyoto memberikan sanksi tertulis kepada caleg Yusirwan.
Yahnu menegaskan Caleg DPRD provinsi Lampung dari partai PAN atas nama Yusirwan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan dijatuhi sanksi peringatan tertulis.
"Iya kita akan memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Lampung untuk memberikan teguran tertulis kepada Yusirwan karena telah dianggap melanggar aturan administrasi pemilu 2019," ungkapnya.
Sementara Yahnu menerangkan, hal yang meringankan caleg tersebut tidak diberikannya larangan kampanye 10 hari oleh majelis dikarenakan pertama selama proses investigasi Panwascam yang bersangkutan kooperatif dan bersedia datang dan menjelaskan ketidaktahuan aturan yang ada soal penggunaan gambar stiker branding dalam lokasi pemasangannya.
"Artinya dari itu yang bersangkutan langsung menutup gambar terutama nomor urut parpol agar tidak kumulatif. Kami selalu berpendapat di sidang administrasi lalu, kami berpendapat, ini baru dilakukan caleg pertama kali, sehingga kami sebatas memberikan teguran tertulis," ujarnya.
Sementara Caleg DPRD Provinsi partai PAN Yusirwan mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti keputusan saja, ini juga menjadi pengalaman yang besar buat dirinya karena ketidaktahuan.
"Mudah-mudahan kedepan tidak akan terjadi lagi. Kita ambil hikmahnya sajalah. Kalau soal keadilan ya sudah cukup, sudah cukup memenuhi rasa keadilan," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tidak Masuk Akal, Hanya dengan Dana Kampanye 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dana Kampanye Hanya 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024