Sempat Buron, Pelaku Curas Asal Lampura Berhasil Diamankan Polres Way Kanan
Kupastuntas.co, Waykanan – Satu pelaku tindak pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polres Way Kanan. Penangkapan tersebut berdasarkan surat laporan Polisi nomor:LP/B/541/Xll/2018/POLDA LPG/RES WK tanggal 13 desember 2018, Kamis (28/2/2019).
Kapolres Way Kanan, AKBP Andi Siswantoro, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP Yuda Wiranegara, menerangkan kronologis kejadian terjadi pada Selasa, 13 Desember 2018 sekira Pukul 13.00 WIB di Kampung Soponyono, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
"Telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Agus Ramanda (27) yang beralamatkan di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara," terangnya.
Yuda melanjutkan, tersangka sempat buron selama beberapa bulan akhirnya dapat diamankan, adapun kronologis penangkapan pada Rabu (27/2/2019), tim tekab 308 Polres Way Kanan sekira pukul 10.00 WIB melakukan penangkapan tersangka di Desa Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tanggerang.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan akhirnya bisa langsung diamankan oleh tim tekab 308 Polres Way Kanan.
“Kini, tersangka sudah kita amankan di Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku, yaitu satu unit sepeda motor Supra X 125. Akibat perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara ," terangnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026








