Pelaku Pencuri Guardrail Jalan Raya Ditangkap Polisi Bengkunat Pesisir Barat
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang di pimpin langsung Kapolsek Iptu Ono Karyono, berhasil ungkap perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap kembali satu pelaku di Pekon Podo Rejo, Kabupaten Pringsewu pada Kamis (28/02//2019).
Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari salah satu warga nomor LP/77/II/2019/Pld Lpg /Res Lbr/Sek Kunat, 26 Februari 2019.
"Pertama kita menangkap pelaku Mahyudin (44), warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu (27/02/2019) sekira pukul 03.00 WIB di jalan Lintas Barat Pekon Sukamarga, kecamatan Bengkunat, kabupaten Pesisir Barat," terang Ono.
Dilanjutkan Ono, berdasarkan keterangan pelaku Mahyudin tersebut, pihaknya berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku M. Adi Lesmana (34), Waraga Pekon Madang Bawah, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Tanggamus pada Kamis (28/02/2019) sekira pukul 03.00 WIB.
"Sedangkan satu pelaku lainnya yakni berinisial RD, masih terus kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan secepatnya dapat kita tangkap," Imbuh Ono.
Dalam melancarkan aksinya pelaku sebanyak 3 orang dan yang sudah diamankan 2 orang, setiap pelaku memiliki tugas masing-masing, untuk tersangka M. Adi Lesmana dan pelaku RD (DPO) bertugas membuka baut pada guardrail dan pelaku Mahyudin bertugas mengawasi situasi dan membawa guardrail dengan mobil.
"Para pelaku berhasil mengambil 22 batang guardrail pagar pembatas jalan raya dengan cara membuka baut-baut dengan menggunakan 1 buah kunci Inggris dan akan membawa barang hasil curiannya tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil pick up merk Mitsubishi Colt T warna hitam dengan nopol BE 9272 VH," papar Ono.
Ditandaskannya, 2 pelaku dan barang bukti yang diamankan dari Mahyudin berupa 5 batang guardrail/pagar pembatas jalan raya yang terbuat dari baja dan 1 unit mobil pick up merk Mitsubishi Colt T warna hitam dengan nopol BE 9272 VH, sedangkan barang bukti dari pelaku M. Andi Lesmana berupa 17 batang guardrail/pagar pembatas jalan raya dan 1 buah kunci Inggris, diamankan di Mapolsek Bengkunat guna proses penyidikan lebih lanjut. (Nova)
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








