Pelaku Pencuri Guardrail Jalan Raya Ditangkap Polisi Bengkunat Pesisir Barat
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang di pimpin langsung Kapolsek Iptu Ono Karyono, berhasil ungkap perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap kembali satu pelaku di Pekon Podo Rejo, Kabupaten Pringsewu pada Kamis (28/02//2019).
Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari salah satu warga nomor LP/77/II/2019/Pld Lpg /Res Lbr/Sek Kunat, 26 Februari 2019.
"Pertama kita menangkap pelaku Mahyudin (44), warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu (27/02/2019) sekira pukul 03.00 WIB di jalan Lintas Barat Pekon Sukamarga, kecamatan Bengkunat, kabupaten Pesisir Barat," terang Ono.
Dilanjutkan Ono, berdasarkan keterangan pelaku Mahyudin tersebut, pihaknya berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku M. Adi Lesmana (34), Waraga Pekon Madang Bawah, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Tanggamus pada Kamis (28/02/2019) sekira pukul 03.00 WIB.
"Sedangkan satu pelaku lainnya yakni berinisial RD, masih terus kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan secepatnya dapat kita tangkap," Imbuh Ono.
Dalam melancarkan aksinya pelaku sebanyak 3 orang dan yang sudah diamankan 2 orang, setiap pelaku memiliki tugas masing-masing, untuk tersangka M. Adi Lesmana dan pelaku RD (DPO) bertugas membuka baut pada guardrail dan pelaku Mahyudin bertugas mengawasi situasi dan membawa guardrail dengan mobil.
"Para pelaku berhasil mengambil 22 batang guardrail pagar pembatas jalan raya dengan cara membuka baut-baut dengan menggunakan 1 buah kunci Inggris dan akan membawa barang hasil curiannya tersebut dengan menggunakan 1 unit mobil pick up merk Mitsubishi Colt T warna hitam dengan nopol BE 9272 VH," papar Ono.
Ditandaskannya, 2 pelaku dan barang bukti yang diamankan dari Mahyudin berupa 5 batang guardrail/pagar pembatas jalan raya yang terbuat dari baja dan 1 unit mobil pick up merk Mitsubishi Colt T warna hitam dengan nopol BE 9272 VH, sedangkan barang bukti dari pelaku M. Andi Lesmana berupa 17 batang guardrail/pagar pembatas jalan raya dan 1 buah kunci Inggris, diamankan di Mapolsek Bengkunat guna proses penyidikan lebih lanjut. (Nova)
Berita Lainnya
-
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025 -
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025









