• Senin, 21 April 2025

Jamwas Periksa Dua Mantan Kasi Pidsus di Lampung, Siapa Saja?

Kamis, 28 Februari 2019 - 21.33 WIB
222

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua Jaksa di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diperiksa tim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (28/2) siang.

Kedua jaksa terperiksa itu diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Provinsi Lampung, keduanya berinisial I dan A.

Menurut informasi yang didapat Kupastuntas.co menyebutkan, pemeriksaan terhadap kedua jaksa tersebut setelah Kejagung RI menerima laporan dari seorang tersangka tindak pidana korupsi yang sudah divonis selama empat tahun penjara, berinisial EV.

Tak hanya I dan A, terpidana EV juga ternyata diperiksa oleh Tim Pengawasan Jamwas di Kejati Lampung sekitar pukul 11.00 WIB, setelah dibon (Pinjam sementara) dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung.

Sekitar pukul 15.00 WIB, EV yang mengenakan kaos putih dan dikawal aparat kepolisian bersenjata, keluar dari ruang pemeriksaan gedung Pengawasan Kejati Lampung, menuju mobil tahanan kejaksaan, untuk dikembalikan ke Lapas Rajabasa.

EV enggan berkomentar saat dimintai keterangannya. Ia langsung masuk kedalam mobil tahanan tersebut. Tak lama kemudian, dari gedung tersebut keluar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap.

Saat dikonfirmasi, Harahap mengaku kedatangan Tim Pengawasan pada Jamwas tersebut, hanyalah pemeriksaan rutin dan klarifikasi. Namun, ia enggan menjelaskan, klarifikasi tersebut terkait perkara apa.

Sedangkan Jaksa I yang juga keluar dari gedung tersebut, membantah dirinya diperiksa oleh Tim Pengawasan pada Jamwas Kejagung tersebut. “Saya kesini hanya untuk pengawalan karena ada pejabat datang,” kilahnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum EV, Alhajar, membenarkan perihal laporan kliennya tersebut ke Kejagung beberapa tahun lalu. “Ya benar itu. Tapi saya sudah lupa, karena itu sudah lama sekali kami laporkan ke sana (Kejagung). Kalau nggak salah laporan itu tahun 2017,” kata dia saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (28/2).

Menurut dia, laporan tersebut terkait karena ada perlakuan yang dirasakan tidak adil terhadap kliennya, EV. “Ada beberapa perlakuan yang menurut klien saya itu tidak adil, setelah klien saya cerita semuanya, kami kemudian membuat laporan itu ke sana (Kejagung). Baguslah kalau sekarang sudah ditindaklanjuti oleh Kejagung,” ujarnya. (Oscar/Kardo)

Editor :