• Senin, 21 April 2025

Dorong Perbaikan Pelayanan Publik, Ombudsman Lampung Panggil 9 Sekda

Kamis, 28 Februari 2019 - 09.29 WIB
175

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memanggil sembilan Sekretaris Daerah (Sekda) guna memberikan masukan terkait penguatan dan perbaikan pelayanan publik di wilayahnya masing-masing.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya memanggil kesembilan Sekda tersebut agar bersiap jelang adanya penilaian kepatuhan pelayanan publik di kabupatennya pada tahun 2019 ini.

Dia menyebutkan, sembilan Sekda yang dipanggil itu lima diantaranya berasal dari kabupaten yang sudah dilakukan penilaian layanan publik pada 2018 lalu namun masih berada di zona merah dan kuning. Kabupaten itu adalah Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang dan Tulangbawang Barat.

Sedangkan empat kabupaten lainnya merupakan kabupaten yang baru pertama kali dilakukan penilaian yaitu Mesuji, Way Kanan, Lampung Barat dan Pesisir Barat.

Dia berharap kepada kabupaten yang sudah pernah dilakukan penilaian agar benar-benar bisa melakukan peningkatan di bidang pelayanan publik di tahun ini.

"Tentu kita mengharapkan adanya peningkatan. Terkait sarana dan prasarana pelayanan publik misalnya, kita tidak membutuhkan kemewahan tetapi ketersediaan dan dimanfaatkan secara benar," ujarnya, saat diwawancarai di kantor Ombudsman setempat, Rabu (27/2/2019).

"Nanti akan ada penilaian kepatuhan, jadi kita panggil sekarang, sehingga kabupaten juga punya waktu untuk melakukan perbaikan pelayanan," tambahnya.

Pihaknya juga tidak akan memberitahukan kapan waktu penilaian akan dilakukan. "Tanggalnya saya tidak bisa kasih tahu, biasanya pertengahan tahun. Yang lebih penting itu kabupaten melakukan persiapan sehingga nilai kepatuhan yang muncul nantinya juga baik," katanya.

Terpisah, Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan mengakui bahwa pihaknya masih lalai dalam penyediaan atribut-atribut yang termasuk dalam komponen standar pelayanan publik. Untuk itu, Pemda akan memperbaiki kekurangan tersebut, agar pada penilaian standar pelayanan publik berikutnya tidak mendapat zona merah lagi.

"Kalau yang lalu kan baru pertama kali kami dinilai. Tadinya kami berpikir output saja, nah kami sudah pernah lakukan survei kepuasan masyarakat dan alhamdulillah tinggi tingkat kepuasannya,  baik itu di bidang kesehatan, pendidikan dan perizinan. Tapi ternyata ada atribut- atribut yang harus kami penuhi selain sekadar pelayanan," kata Sekretaris Daerah Way Kanan Saipul,  saat ditemui di kantor Ombudsman Lampung.

Saipul menerangkan, ada 9 kategori standar pelayanan publik yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu harus ada kamar mandi,  kotak pengaduan, brosur brosur terkait pelayanan, dan sebagainya.

"Nah, itu yang kami masih lalai dan ke depannya akan kami penuhi. Rupanya atribut-atribut pelayanan itu harus ada, tidak sesederhana itu rupanya untuk mendapat nilai bagus. Saya pikir betul juga. karena atribut itu menjadi penjamin mutu dan kualitas pelayanan," sambung Saipul.

Penilaian dari Ombudsman terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Way Kanan, hampir semua OPD nilainya sama yaitu masih sangat rendah atau zona merah, hanya pada OPD perizinan terpadu yang termasuk zona kuning.

Komitmen Pemda Way Kanan terhadap standar pelayanan publik, kata Saipul, sangat tinggi. Pada penilaian tahap pertama lalu, pihaknya berkali kali mengadakan rapat dan turun langsung memantau dan mengawasi ke lapangan melihat apa yang kurang dan sebagainya.

"Bahkan, komitmen memperbaiki pelayanan publik juga sudah dimasukkan dalam perjanjian kinerja yang ditandatangani setiap awal tahun," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan website yang memberikan berbagai informasi bagi masyarakat. Berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk ke media sosial pribadi bupati, maka jajaran pimpinan akan langsung turun ke lapangan untuk memantau.

"Komitmen kami tinggi dalam memperbaiki standar pelayanan publik. Kalau ada laporan masyarakat kami pasti akan turun, melihat langsung," imbuhnya. (Erik)

Editor :