• Jumat, 20 September 2024

Kantor Imigrasi Kalianda Minta Pengelola Hotel dan Penginapan Input Data Tamu WNA Sesuai Ketentuan

Rabu, 27 Februari 2019 - 11.47 WIB
241

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dalam rangka peningkatan pengawasan keimigrasian atas keberadaan orang asing di wilayah Lampung Selatan dan Lampung Timur, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kalianda, menyambangi sejumlah hotel dan tempat penginapan.

Langkah itu diambil oleh pihak terkait untuk menginformasikan kepada pihak pengelola hotel dan penginapan mengenai pelaporan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Hal ini sesuai dengan surat yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak imigrasi, Nomor W9.IMI.2.GR.04.02-0351 tanggal 14 Febuari 2019, Perihal Evaluasi Pengisian Data Orang Asing pada APOA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Edy Firyan didampingi Kasubsi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ari Santoso mengatakan, sejak menerapkan APOA tersebut pihak pengusaha perhotelan dan penginapan sejauh ini telah melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Namun, dari hasil evaluasi laporan, pihak Imigrasi masih ditemukan laporan dari hotel maupun penginapan yang belum melengkapi pengisian di aplikasi tersebut, sesuai dengan kolom yang tersedia.

"Makanya kita mengingatkan kembali, itu harus diisi sesuai kolom yakni nama pelapor, identitas pelapor, nama orang asing, nama keluarga, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, kebangsaan, nomor paspor, jenis paspor, tanggal pembuatan paspor, tanggal berlaku paspor, jenis visa, jenis surat izin, jangka waktu tinggal dan status permasalahan," jelasnya, Rabu (27/2/2019)

Ia menyebutkan, tujuan dari pada penyampaian informasi tersebut agar, keberadaan orang asing yang menginap di hotel atau penginapan di wilayah Lampung Selatan dan Lampung Timur wajib membawa dokumen keimigrasian-nya.

"Dan pihak hotel, wajib menginput data orang asing tersebut, dengan lengkap sesuai ketentuan," tegasnya. (Dirsah)

Editor :