Pemprov Lampung Targetkan SAKIP 2019 Raih Predikat 'A'

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan bisa mendapat nilai A pada rapor Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Di mana untuk tahun 2018 nilai SAKIP Provinsi Lampung masih dipredikat B.
Plt. Kepala Biro Organisasi Setprov Lampung, Wiryono membenarkan bahwa Lampung masih dalam predikat B dalam hal rapor SAKIP ini. "Iya tiga tahun penilaian kita berhasil mempertahankan predikat B," jelasnya saat dihubungi, Senin (25/2/2019).
Pihaknya menargetkan mendapat predikat A untuk waktu jangka panjang. “Tentunya predikat A kita bakal kejar sampai kapanpun. Saya kira rapor kita ini sudah bagus. Yang perlu ditekankan adalah akan kita tingkatkan pembinaan, asistensi dan koordinasi ke pusat dan daerah,” katanya.
Seperti diketahui, rapor SAKIP bagi 151 pemda di wilayah II terdapat 7 pemda yang meraih predikat A, 21 dengan predikat BB. 70 pemda berpredikat B, 49 pemda dengan predikat CC dan 19 pemda lainnya masih C. Hal ini merujuk kepada data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang diekspos beberapa waktu lalu.
Tujuh pemda peraih predikat “A”, yakni Pemprov Jawa Timur dan Kalimantan Selatan, Pemkab Banyuwangi, Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Ngawi. Provinsi Kalsel, Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Ngawi merupakan pendatang baru peraih predikat A. Sementara pemda yang mendapatkan predikat ‘BB’ yakni Provinsi DKI Jakarta, Bali, dan Kalimantan Timur. Untuk kabupaten/kota meliputi Kabupaten Badung, Pasuruan, Tulungagung, Blitar, Malang, Madiun, dan beberapa daerah lainnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025