1 Kg Sabu Diamankan Polres Lampura dari Pasutri Asal Aceh

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara ungkap kasus pengedar (Bandar) narkotika jenis sabu oleh pasangan suami istri dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami dan Kasubag Humas Iptu Zulkarnain, mengungkapkan, pada Kamis (21/2/2019) lalu di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara tim Satres Narkoba berhasil mengamankan sepasang suami istri dengan inisial HA (42) dan RS (43).
Tersangka HA merupakan warga asli Aceh sedangkan istrinya RS dari Jawa yang tinggal di Dusun Wonokitri II, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
"Dari keduanya diamankan barang bukti lebih kurang 1 buah paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,60 gram dan 1 buah paket narkotika juga jenis sabu seberat 1 kilogram," kata Kapolres, ketika menggelar ekspose hasil ungkap kasus narkoba, di pendopo Mapolres setempat, Selasa (26/2/2019). (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025