18 Kelurahan di Bandar Lampung Masuk Kategori Kumuh

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa terdapat 18 Kelurahan di Bandar Lampung yang masuk kategori kumuh. Hal ini disampaikan Kepala Bappeda setempat Khaidarmansah saat ditemui di ruangannya, Senin (25/2/2019).
Ke 18 kelurahan tersebut, yaitu Kelurahan Bumi Kedamaian, Way Gubak, Way Laga, Ketapang, Campang Raya, Kangkung, Sawah Berebes, Rajabasa Nunyai, Rajabasa Raya, Rajabasa Jaya, Way Dadi Baru, Kaliawi Persada, Pasir Gintung, Kebon Jeruk, Pesawahan, Kaliawi, Kelapa Tiga dan Gulak Galik.
"Untuk penanganan daerah kumuh ini, kita dibantu Kementerian PU melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Saat ini tersisa 18 Kelurahan lagi yang tergolong kumuh," ungkap Khaidar.
Ia menjelaskan, terdapat 8 indikator untuk mengukur tingkat kekumuhan, yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, sampah, pengamanan kebakaran, dan ruang terbuka hijau. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Reuni Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia, Gubernur Mirza Dorong Peningkatan SDM
Minggu, 20 April 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pemegang Saham dan Manajemen
Minggu, 20 April 2025 -
Hendak Diperkosa, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat dari Lantai Dua Rumah Kontrakan
Minggu, 20 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025