18 Kelurahan di Bandar Lampung Masuk Kategori Kumuh
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa terdapat 18 Kelurahan di Bandar Lampung yang masuk kategori kumuh. Hal ini disampaikan Kepala Bappeda setempat Khaidarmansah saat ditemui di ruangannya, Senin (25/2/2019).
Ke 18 kelurahan tersebut, yaitu Kelurahan Bumi Kedamaian, Way Gubak, Way Laga, Ketapang, Campang Raya, Kangkung, Sawah Berebes, Rajabasa Nunyai, Rajabasa Raya, Rajabasa Jaya, Way Dadi Baru, Kaliawi Persada, Pasir Gintung, Kebon Jeruk, Pesawahan, Kaliawi, Kelapa Tiga dan Gulak Galik.
"Untuk penanganan daerah kumuh ini, kita dibantu Kementerian PU melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Saat ini tersisa 18 Kelurahan lagi yang tergolong kumuh," ungkap Khaidar.
Ia menjelaskan, terdapat 8 indikator untuk mengukur tingkat kekumuhan, yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, sampah, pengamanan kebakaran, dan ruang terbuka hijau. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








