• Kamis, 28 November 2024

Pemda Way Kanan Pasang Tanda Tanah Milik Negara di Pasar Banjit

Minggu, 24 Februari 2019 - 13.47 WIB
327

Kupastuntas.co, Way Kanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melakukan pemasangan plang tanda tanah milik Negara di Pasar Banjit. pemasangan tanda plang milik Negara ini dipimpinan oleh staf Ahli Bupati, Kadis Indag, Badan Pendapatan Daerah, Camat, Satpol PP Dan dikawal Mapolsek Banjit serta Koramil Banjit.

Kadis Indagsar H.Imanto.SH.MM, mengatakan dipasangnya plang tanah Millik Negara karena kurangnya kesadaran penghuni ruko untuk membayar retribusi yang merupakan kewajiban penghuni ruko ke kas daerah, yang mana pemasangan plang di atas tanah seluas 19.960 meter yang berada di pasar banjit itu milik pemerintah daerah.

"Pemasangan plang ini bertujuan agar penghuni ruko pasar banjit sebanyak 91 kios menyadari, kios yang mereka tempati itu melik pemerintah daerah selain itu menyadarkan mereka atas kewajiban untuk membayar retribusi kepada pemerintah daerah yang telah di tetapkan," terangnya.

Imanto, menabahkan Karena capaian target retribusi dari pasar banjit tahun kemaren tidak mencapai target yang telah di setujui. Berbeda dengan penghuni kios untuk los yang ada di pasar banjit target retribusinya mencapai 100 % lebih atau over target.

"Makanya di pasang plang tanah milik negar, pemasangan plang di atas tanah seluas 19,960 meter di depan los pedagang. Pemasangan berjalan dengan aman tanpa adanya perlawanan dari penghuni ruko, Mudah-mudahan setelah pemasangan plang ini target retribusi pasar banjit bisa terpenuhi tahun ini," terangnya. (SANDI)

Editor :