Pemda Way Kanan Pasang Tanda Tanah Milik Negara di Pasar Banjit
Kupastuntas.co, Way Kanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melakukan pemasangan plang tanda tanah milik Negara di Pasar Banjit. pemasangan tanda plang milik Negara ini dipimpinan oleh staf Ahli Bupati, Kadis Indag, Badan Pendapatan Daerah, Camat, Satpol PP Dan dikawal Mapolsek Banjit serta Koramil Banjit.
Kadis Indagsar H.Imanto.SH.MM, mengatakan dipasangnya plang tanah Millik Negara karena kurangnya kesadaran penghuni ruko untuk membayar retribusi yang merupakan kewajiban penghuni ruko ke kas daerah, yang mana pemasangan plang di atas tanah seluas 19.960 meter yang berada di pasar banjit itu milik pemerintah daerah.
"Pemasangan plang ini bertujuan agar penghuni ruko pasar banjit sebanyak 91 kios menyadari, kios yang mereka tempati itu melik pemerintah daerah selain itu menyadarkan mereka atas kewajiban untuk membayar retribusi kepada pemerintah daerah yang telah di tetapkan," terangnya.
Imanto, menabahkan Karena capaian target retribusi dari pasar banjit tahun kemaren tidak mencapai target yang telah di setujui. Berbeda dengan penghuni kios untuk los yang ada di pasar banjit target retribusinya mencapai 100 % lebih atau over target.
"Makanya di pasang plang tanah milik negar, pemasangan plang di atas tanah seluas 19,960 meter di depan los pedagang. Pemasangan berjalan dengan aman tanpa adanya perlawanan dari penghuni ruko, Mudah-mudahan setelah pemasangan plang ini target retribusi pasar banjit bisa terpenuhi tahun ini," terangnya. (SANDI)
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Tetapkan Ali Rahman - Ayu Asalasiyah Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Anggota Polisi di Lampung Ditemukan Tewas Dengan Luka di Leher
Rabu, 08 Januari 2025 -
Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong, Pasien Kecelakaan Tidak Dilayani
Jumat, 27 Desember 2024 -
Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi
Senin, 16 Desember 2024