Komisi VIII DPR: Pelaku Incest Biadab, Harus Dihukum Maksimal

Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi VIII DPR menilai kasus incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah M (45), dan kakaknya, SA (24), serta adiknya, YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung tak bermoral. DPR meminta pelaku dihukum maksimal.
"Tindakan incest atau hubungan sedarah dalam rumah tangga dan dilakukan dengan cara kekerasan atau pemerkosaan merupakan tindakan yang sangat tidak bermoral alias biadab," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi Minggu (24/2/2019).
Ace menilai kasus kekerasan seksual tersebut telah melanggar UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana semestinya korban anak harus dilindungi.
Berita Terkait: Bejat! Remaja Putri di Pringsewu Diperkosa Ayah, Kakak, dan Adiknya Selama Hampir Setahun
Ia meminta para pelaku dihukum secara maksimal. Apalagi karena peristiwa tersebut dilakukan oleh orang dekat anak.
"Pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu harus diberikan hukuman yang maksimal. Tindakan ini jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum. Apalagi dilakukan kepada orang yang seharusnya dilindungi oleh orang-orang terdekatnya, yaitu ayah, kakak dan adiknya," ungkap Ace.
"Kami berharap penegak hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada para pelaku kekerasan itu. Para pelakunya telah melanggar Undang-Undang UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76D dengan hukuman sebagaimana tertera dalam pasal 81 (3) lebih maksimal yaitu 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal tersebut," ungkapnya.
Ace mendesak pada pemerintah, terutama Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak dan pemerintah daerah untuk segera memberikan layanan psikologis terhadap korban agar dirinya betul-betul merasa dilindungi. (Dtk)
Baca juga: KPAI Tuntut Pelaku Incest di Pringsewu Lampung Dihukum Berat
Berita Lainnya
-
Hendak Diperkosa, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat dari Lantai Dua Rumah Kontrakan
Minggu, 20 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
The Next Arhan Asal Lampung, Fabio Azka Disambut Gubernur Usai Tampil Gacor di Timnas U-16
Minggu, 20 April 2025 -
12 Peserta Aksi Bela Palestina Pingsan, 3 Dirujuk ke Rumah Sakit
Sabtu, 19 April 2025