Komisi VIII DPR: Pelaku Incest Biadab, Harus Dihukum Maksimal
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi VIII DPR menilai kasus incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah M (45), dan kakaknya, SA (24), serta adiknya, YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung tak bermoral. DPR meminta pelaku dihukum maksimal.
"Tindakan incest atau hubungan sedarah dalam rumah tangga dan dilakukan dengan cara kekerasan atau pemerkosaan merupakan tindakan yang sangat tidak bermoral alias biadab," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi Minggu (24/2/2019).
Ace menilai kasus kekerasan seksual tersebut telah melanggar UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana semestinya korban anak harus dilindungi.
Berita Terkait: Bejat! Remaja Putri di Pringsewu Diperkosa Ayah, Kakak, dan Adiknya Selama Hampir Setahun
Ia meminta para pelaku dihukum secara maksimal. Apalagi karena peristiwa tersebut dilakukan oleh orang dekat anak.
"Pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu harus diberikan hukuman yang maksimal. Tindakan ini jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum. Apalagi dilakukan kepada orang yang seharusnya dilindungi oleh orang-orang terdekatnya, yaitu ayah, kakak dan adiknya," ungkap Ace.
"Kami berharap penegak hukum dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada para pelaku kekerasan itu. Para pelakunya telah melanggar Undang-Undang UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76D dengan hukuman sebagaimana tertera dalam pasal 81 (3) lebih maksimal yaitu 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal tersebut," ungkapnya.
Ace mendesak pada pemerintah, terutama Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak dan pemerintah daerah untuk segera memberikan layanan psikologis terhadap korban agar dirinya betul-betul merasa dilindungi. (Dtk)
Baca juga: KPAI Tuntut Pelaku Incest di Pringsewu Lampung Dihukum Berat
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








