Diduga Jadi Bandar, IRT Asal Bandar Lampung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga sebagai kurir dan bandar narkotika jenis sabu dan pil extacy, seorang wanita asal Bandar Lampung diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
SJ (41) yang mengaku warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung itu diamankan tim kobra Satres Narkoba di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara setelah tim cobra Satresnarkoba mendapatkan informasi.
Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, "Tersangka diamankan Sabtu malam (23/2/2019) sekira pukul 17.30 WIB," kata Andri Gustami, Minggu (24/2/2019).
Dijelaskannya, setelah memperoleh informasi, kemudian timnya melakukan undercover buy (anggota yang menyamar sebagai pembeli). Ketika itu tersangka menentukan tempat atau lokasi transaksi, pada saat hendak melakukan transaksi itulah tersangka berhasil diamankan oleh tim cobra satres narkoba berikut barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka SJ (42) tersebut berupa 97 butir pil warna hijau tua yang di duga Inex atau Extacy, 1 buah plastik klip yang berisi pecahan pil warna hijau tua, 1 bungkus besar plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu, dan 1 bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal putih yang juga diduga sabu.
"Sementara ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025