• Jumat, 20 September 2024

Bupati Lamsel: Biaya Pembuatan Sertifikat Program PTSL Tak Lebih dari 200 Ribu

Minggu, 24 Februari 2019 - 14.22 WIB
483

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa, agar biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak lebih dari Rp200 ribu. Hal itu disampaikan Nanang Ermanto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Kalianda, yang digelar di Lapangan Gajahnunggal, Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Jumat (22/2/2019). “Jadi, kepala desa jangan meminta lebih dari Rp200 ribu, karena ini sudah ada aturannya,” tegas Nanang saat memberikan sambutan. Menurut Nanang, selama ini masyarakat menganggap pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL atau yang lebih dikenal Prona itu gratis. Sehingga, banyak warga yang mempertanyakan hal itu kepadanya. “Ini mumpung ada Kepala BPN (Kantor Pertanahan). Saya dibisiki sama masyarakat, Pak Plt itu gratis bener ga sertifikatnya? Nah silahkan Kepala BPN dijelaskan,” kata Nanang. Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lampung Selatan, Sismanto menjelaskan, pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL sebetulnya tidak sepenuhnya gratis. Menurutnya, pemerintah desa diberi kewenangan dalam melakukan pendataan hingga sertifikat tanah tersebut diterima pemilik tanah atau warga yang bersangkutan. “Untuk kegiatan penyuluhan, sampai terbitnya sertifikat itu kegiatannya BPN, semuanya free (gratis). Hanya saja, untuk penyiapan hingga pemberkasan menuju sertifikat, itu ada kontribusi dari pemilik tanah. Besarnya itu Rp200 ribu, dan memang ada peraturannya dari SKB tiga menteri,” terang Sismanto.   Berdasarkan data yang dihimpun, dalam acara itu Kantah Lampung Selatan membagikan seribu sertifikat tanah di Kecamatan Kalianda. (Dirsah/Edu)
Editor :