• Selasa, 26 November 2024

KPAI Tuntut Pelaku Incest di Pringsewu Lampung Dihukum Berat

Sabtu, 23 Februari 2019 - 21.53 WIB
163

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus incest atau hubungan sedarah yang dilakukan ayah M (45), dan kakaknya, SA (24), serta adiknya, YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. KPAI meminta para pelaku dihukum maksimal.

"Korban adalah anak perempuan penyandang disabilitas yang Ibu meninggal. Ia menjadi budak seks anggota keluarga yang seharusnya melindunginya. Tiga pelaku yakni ayah, kakak dan adik korban melakukan eksploitasi seks sejenis dengan memanfaatkan kelemaham korban sebagai penyandang disabilitas mental. Ini perbuatan bejat, pelakunya harus dituntut 15 tahun penjara," kata Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy, lewat keterangannya, Sabtu(23/2/2019).

Susianah mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Menurut dia, tindakan sadis dari para pelaku harus menjadi atensi dari seluruh pihak.

"Perbuatan melanggar hukum dan sangat sadis ini harus menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Susianah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait perlindungan dan pemulihan korban. Selain itu, KPAI juga akan melakukan komunikasi dengan kementerian terkait untuk membahas aturan terkait perlindungan korban penyandan disabilitas.

"Peristiwa ini bagi KPAI akan menjadi pintu masuk bagi upaya perlindungan anak penyandang disabilitas. KPAI akan segera melakukan Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas RPP tentang UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menangkap ketiga tersangka di kediaman mereka di wilayah Pringsewu, Lampung. Mereka yang ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial M (45) serta kakak berinisial SA (24) dan adik berinisial YF (15). Korban sendiri merupakan perempuan berinisial AG (18).

Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan polisi No.Pol: LP/B-18/II/2019/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO. Mereka ditangkap berdasarkan laporan Tarseno (51), anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo.

Ketiganya ditangkap di rumah tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa helai baju dan celana dari tersangka dan korban.

Para tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sukoharjo untuk diperiksa. Penanganan kasus ini dan para tersangka kemudian dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan korban incest tersebut merupakan penyandang disabilitas. Korban disebut sudah diperkosa para tersangka sejak 2018.

"Kondisi korban dalam keadaan disabilitas atau keterbelakangan mental," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. (Detik)

Editor :