Begini Kronologis Terungkapnya Pelaku Curas di Abung Selatan Lampura oleh Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Polisi jelaskan kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan modus pencegatan oleh para pelaku yang berhasil diamankan di Kabupaten Lampung Timur.
Dikatakan Kapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, AKP Sukimanto penangkapan terhadap tiga dari empat orang pelaku tersebut berawal atas laporan korban Yeti Sriwahyuni (36) warga Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar, di Polsek Abung Selatan, yang tertuang di LP/15-B/I/2018/RES LU/SEK AB SEL Tanggal 22 januari 2018.
"TKP di jalan perkebunan Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara," ujar, AKP Sukimanto.
Berita Terkait : Polres Lampura Berhasil Bekuk Pelaku Curas di Lamtim
Dijelaskannya, kronologis kejadian yang menimpa korban tersebut dilakukan oleh pelaku yang berjumlah 4 orang, dengan menggunakan dua unit sepeda motor, lalu para pelaku menghadang korban dan menodong korban dengan menggunakan senjata yang diduga senjata api.
Alhasil, lanjutnya, sepeda motor BE 3929 KQ warna putih dan 1 buah tas yang berisikan uang Rp500.000 beserta surat-surat penting milik korban, berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.
Naasnya, saat itu sepeda motor yang digunakan pelaku AN, terjatuh sehingga sepeda motor tersebut ditinggalkan dan para pelaku tetap membawa kabur sepeda motor milik korbannya. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025 -
Waspada! Oknum Penipu Catut Nama PWI Lampung Utara Minta Bantuan
Rabu, 11 Juni 2025 -
Merasa Ditipu, Anggota DPRD Polisikan Pejabat di Lingkungan DPRD Lampura
Selasa, 10 Juni 2025