Begini Kronologis Terungkapnya Pelaku Curas di Abung Selatan Lampura oleh Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Polisi jelaskan kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan modus pencegatan oleh para pelaku yang berhasil diamankan di Kabupaten Lampung Timur.
Dikatakan Kapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, AKP Sukimanto penangkapan terhadap tiga dari empat orang pelaku tersebut berawal atas laporan korban Yeti Sriwahyuni (36) warga Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar, di Polsek Abung Selatan, yang tertuang di LP/15-B/I/2018/RES LU/SEK AB SEL Tanggal 22 januari 2018.
"TKP di jalan perkebunan Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara," ujar, AKP Sukimanto.
Berita Terkait : Polres Lampura Berhasil Bekuk Pelaku Curas di Lamtim
Dijelaskannya, kronologis kejadian yang menimpa korban tersebut dilakukan oleh pelaku yang berjumlah 4 orang, dengan menggunakan dua unit sepeda motor, lalu para pelaku menghadang korban dan menodong korban dengan menggunakan senjata yang diduga senjata api.
Alhasil, lanjutnya, sepeda motor BE 3929 KQ warna putih dan 1 buah tas yang berisikan uang Rp500.000 beserta surat-surat penting milik korban, berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.
Naasnya, saat itu sepeda motor yang digunakan pelaku AN, terjatuh sehingga sepeda motor tersebut ditinggalkan dan para pelaku tetap membawa kabur sepeda motor milik korbannya. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025









