Kasus Stiker Kampanye di Taksi Online, Kuasa Hukum Caleg Khadafi Yakin Tuduhan Terhadap Kliennya Tak Terbukti
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi, terkait kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Caleg PKB atas nama Khadafi di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (21/02/2019).
Dari hasil sidang pemeriksaan tersebut caleg DPR RI Khadafi yang diwakili oleh kuasa hukumnya Sumarsih meyakini kliennya tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi seperti yang disangkakan Panwascam Kedaton.
Sumarsih menerangkan, saat persidangan pihaknya sudah melihat apa yang ditampilkan dimonitor. Dalam persidangan Penemu telah melakukan investigasi dan mewawancarai salah seorang supir yang diduga adalah supir taksi online
"Tetapi penemu belum memastikan bahwa orang yang bersangkutan merupakan supir taksi online, karena dalam permenhub 118 memiliki kriteria-kriteria yang ada dalam permenhub tersebut. Sedangkan, yang diwawancarai tersebut belum masuk dalam kriteria supir taksi online," ungkapnya.
Sumarsih juga mengatakan, dalam pemeriksaan, penemu belum bisa membuktikan bahwasanya ada 29 mobil yang memasang stiker. Pihaknya juga menjelaskan saat persidangan, ketua KPU Bandar Lampung Fauzi Heri menyatakan bahwa stiker tersebut bukanlah Alat Peraga Kampanye.
"Jadi kami yakin dugaan penemu bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi tidak berdasarkan hukum, dan layak untuk ditolak. Kita juga melampirkan bukti berupa peraturan yang menyatakan bahwa angkutan umum itu berplat kuning bertuliskan hitam, sedangkan untuk taksi online itu berwarna alas hitam bertuliskan putih," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Candrawansah mengungkapkan, sidang pemeriksaan terkait mendengarkan paparan dari pihak penemu, dan mendengarkan jawaban dari terlapor. Selain itu pihaknya telah meminta bukti-bukti yang ditampilkan penemu, dan disahkan dalam persidangan, kemudian melihat bukti dari terlapor yang memperkuat bantahan dari pihak penemu.
"Kita juga menghadirkan pihak terkait yang bertujuan untuk mempertegas saat kami dalam mengambil kesimpulan, yakni pihak saksi yang mengikuti dan merekam bersama panwascam dalam investigasi, kemudian pihak DPW PKB yang dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Lampung, dan juga ketua KPU Bandar Lampung, sehingga dapat mempertegas berkaitan dengan pasal-pasal yang disangkakan oleh penemu. Sehingga nanti dapat disimpulkan apakah terbukti atau tidak," ungkapnya
Candra menerangkan, sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 25 Februari 2019 mendatang, dengan agenda mengambil kesimpulan baik dari terlapor dan penemu, yang akan dibacakan saat menyampaikan putusan di sidang terakhir
"Setelah kami plenokan dan kaji, maka akan ada putusan yang kami nilai seadil-adilnya setelah mengambil kesimpulan dari tanggapan penemu dan sanggahan dari terlapor," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024 -
Arinal Djunaidi akan Bangun Infrastruktur dan Perjuangkan Harga Hasil Pertanian di Tubaba
Selasa, 12 November 2024 -
Pesta Rakyat Ardjuno, Lautan Massa Penuhi Lapangan Pulung Kencana Tubaba
Selasa, 12 November 2024 -
37 Mantan Kepala Desa di Tubaba Sepakat Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024