Ada Pemberian Uang ke DPR-RI untuk Lobby DAK Lamsel Atas Arahan Zainudin Hasan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho dalam kesaksiannya di persidangan kasus korupsi fee proyek PU-PR Lampung Selatan (Lamsel) mengatakan bahwa ada upaya lobby-lobby kepada DPR RI untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017 di Lampung Selatan.
Upaya itu dilakukannya atas perintah Bupati Lamsel non-aktif Zainudin Hasan.
"Itu atas perintah Pak Bupati. Saya lupa jumlah uangnya, kira-kira ada Rp 2 miliar," katanya saat jadi saksi dari terdakwa Anjar Asmara, mantan Kadis PU-PR Lamsel di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/2/2019).
Seingat Agus Bhakti Nugroho, pemberian uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Uang itu diberikan kepada anggota DPRD RI atas nama Sigit dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
"Penyerahan itu bertahap. Pertama saya ditemani Syahroni dan Hermansyah Hamidi," ucapnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agus Bhakti Nugroho juga menyebutkan angka Rp 79 miliar sebagai DAK 2017 untuk Lamsel. Ketika upaya lobby, DPR RI sempat melakukan tawar menawar.
"DPR RI minta fee 7 persen. Saya sampaikan ke Pak Bupati, perintah Pak Bupati coba dilobby menjadi 5 persen," terangnya.
Pantauan di lokasi, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Manshur Bustami berjalan tertib dan masih berlangsung. Terlihat juga petugas kepolisian berseragam lengkap bersiaga di ruang persidangan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








