Ada Pemberian Uang ke DPR-RI untuk Lobby DAK Lamsel Atas Arahan Zainudin Hasan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho dalam kesaksiannya di persidangan kasus korupsi fee proyek PU-PR Lampung Selatan (Lamsel) mengatakan bahwa ada upaya lobby-lobby kepada DPR RI untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017 di Lampung Selatan.
Upaya itu dilakukannya atas perintah Bupati Lamsel non-aktif Zainudin Hasan.
"Itu atas perintah Pak Bupati. Saya lupa jumlah uangnya, kira-kira ada Rp 2 miliar," katanya saat jadi saksi dari terdakwa Anjar Asmara, mantan Kadis PU-PR Lamsel di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/2/2019).
Seingat Agus Bhakti Nugroho, pemberian uang itu dilakukan sebanyak dua kali. Uang itu diberikan kepada anggota DPRD RI atas nama Sigit dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
"Penyerahan itu bertahap. Pertama saya ditemani Syahroni dan Hermansyah Hamidi," ucapnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agus Bhakti Nugroho juga menyebutkan angka Rp 79 miliar sebagai DAK 2017 untuk Lamsel. Ketika upaya lobby, DPR RI sempat melakukan tawar menawar.
"DPR RI minta fee 7 persen. Saya sampaikan ke Pak Bupati, perintah Pak Bupati coba dilobby menjadi 5 persen," terangnya.
Pantauan di lokasi, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Manshur Bustami berjalan tertib dan masih berlangsung. Terlihat juga petugas kepolisian berseragam lengkap bersiaga di ruang persidangan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025