Maret, Bus Pemkot Bandar Lampung Mulai Beroperasi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah menerima faktur untuk 10 unit bus bantuan Presiden melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas nama Pemkot Bandar Lampung.
“Alhamdulillah terkait bus bantuan Presiden melalui Kemenhub, kita saat ini sudah menerima faktur kendaraan atas nama Pemkot Bandar Lampung,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung, Ahmad Husna, Selasa (19/2/2019).
Husna melanjutkan, pihaknya akan melakukan perincian untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB-BBNKB).
“Setelah ini kita akan konsultasi dengan Samsat dan Ditlantas terkait pembayaran PKB-BBNKB,” terangnya.
Kemudian pihaknya akan melakukan evaluasi tentang drivernya. “Karena persyaratan driver harus punya SIM B Umum, itu akan kita seleksi sesuai perintah pak wali yang meminta driver dari Banpol PP, kita akan cek nama-nama yang mahir,” jelasnya.
Untuk jalurnya, Husna mengaku sesuai arahan wali kota bus tersebut akan melintasi rute Rajabasa-Panjang via dalam kota.
“Urusan lainnya, kita akan kerjasama dengan pihak ke tiga untuk memperbaiki halte-halte yang ada, agar lebih indah lagi,” kata dia.
Terkait ongkos, pihaknya masih akan melakukan survei tarif terendah yang tidak memberatkan masyarakat, karena ini full untuk pelayanan masyarakat.
“Pemkot mensubsidi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya.
Ditanya jumlah subsidi yang dikucurkan Pemkot, Husna mengaku masih menunggu hasil survei kajian.
“Estimasi Maret kita operasikan. Yang penting persyaratan kelayakan jalan sudah sesuai dengan aturan UU kita langsung launching,” pungkasnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








