Kasus Stiker Kampanye di Ambulans, Caleg DPRD Yuriswan Berdalih Tidak Tahu
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi kepada Caleg DPRD Provinsi Lampung dari PAN, Yusirwan, di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (20/1/2019).
Saat dimintai keterangan, Yusirwan mengaku dirinya tidak mengetahui apabila ambulans yang digunakan dalam kampanye ternyata menyalahi aturan. Menurutnya, ambulans itu diadakan untuk masyarakat.
"Iya kalau emang menyalahi aturan saya akan copot stikernya dan mau ditiadakan juga tidak masalah, toh yang rugi masyarakat, karena ambulans itu saya sediakan untuk masyarakat tanpa meminta uang seperak pun. Nah kalau bertentangan, saya siap untuk mencopot," ungkapnya.
Yusirwan juga menerangkan ambulans ini memang sering dipergunakan saat melakukan kampanye, tetapi memang benar ada nomor urut partai di bagian belakang.
"Kalau ambulans ini memang sudah masuk program selama hampir 2 tahun dan cuma ada satu dan itu keliling dalam kampanye. Karena takutnya ada yang pingsan atau tidak sehat, jadi bisa langsung diberi pertolongan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengungkapkan, sidang lanjutan ini ditunda sampai Kamis (21/2/2019). Hal ini dilakukan karena keterangan yang disampaikan pelapor, Panwascam Rajabasa, masih dianggap kurang oleh majelis, kemudian untuk terlapor (Yusirwan) terlambat menghadiri sidang.
"Dalam proses sidang penemu menyampaikan beberapa poin yang menurut kami kurang pas, maka kami minta bukti dan saksi lain untuk menguatkan. Kalau terlapor karena terlambat meminta menghadirkan saksi-saksi terkait hal ini maka dilanjutkan besok (Kamis, 21/2/2019) sebagai pembuktian kedua Panwascam Rajabasa," ungkapnya.
Candra juga menerangkan, setelah ini akan diagendakan kembali untuk mendengarkan simpulan dari masing-masing pihak, baik terlapor dan pelapor, kemudian hasilnya akan terus dikaji oleh Bawaslu.
"Untuk hasilnya kita tidak bisa menduga-duga, ini terbukti atau tidak, tetapi kita akan melihat proses sidang yang besok (Kamis, 21/2/2019) akan dilakukan kembali, pembuktian apa yang bisa memperkuat pelapor dari Panwascam Rajabasa, dan dari pihak terlapor bukti apa yang bisa memperkuat bahwa hal tersebut bukan kegiatan yang disangkakan PKPU 23," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pilwakot Bandar Lampung: Dana Kampanye Reihana-Aryodhia 3 Miliar, Eva-Deddy 2 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tidak Masuk Akal, Hanya dengan Dana Kampanye 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dana Kampanye Hanya 170 Juta, Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar Menang Pilkada Lamsel
Selasa, 17 Desember 2024