Pj Sekkab Tanggamus: Polisi Pamong Praja Harus Mengerti Tugas

Kupastuntas.co, Tanggamus - Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus, Hamid H. Lubis menginginkan anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanggamus dapat meningkatkan kompetensi, kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat menjadi lebih profesional dalam pelaksanaan tugas yang diemban selaku penegak peraturan daerah (Daerah).
“Kuncinya adalah selalu ingin belajar apa yang terkait dengan tugas kita, kalau kita malas belajar maka kita akan merasa tidak mengerti dan akhirnya berbuat yang aneh-aneh. Berbuat yang aneh-aneh ini maksudnya malas. Orang yang tidak mau belajar adalah malas," kata Penjabat Sekkab Tanggamus, Hamid H. Lubis, saat melantik 37 pejabat fungsional Polisi Pamong Praja di lingkungan Kabupaten Tanggamus.
Pada kesempatan tersebut, Lubis banyak memberikan koreksi kepada para pengawal Perda ini. "Fungsi yang melekat di pundak Pol PP adalah menjalankan apa yang menjadi agenda kebijakan pimpinan, belum lagi berbicara peraturan bupati, Perda," katanya.
Untuk itu, Lubis berharap pelantikan hari ini, dapat direnungkan dan dilaksanakan sesuai dengan sumpah dan kata-kata yang diucapkan.
"Ke depan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, lebih bertanggung jawab kepada diri sendiri, kepada kedinasan dan terutama kepada Yang Maha Kuasa dan masyarakat, itu yang terpenting," tegas Sekkab.
Sekkab Lubis juga menegaskan, tidak ada dianakemaskan antara yang berstatus pegawai bisa ataupun Polisi Pamong Praja semua yang melanggar kedisiplinan akan ditindaklanjuti dengan aturan yang ada.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus kami mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru dilantik. Pegang teguh sumpah yang saudara telah ucapkan amalkan dengan sebaik-baiknya kalian adalah penegak disiplin penegak dari aturan, penegak apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan Bupati Tanggamus, saya berharap hari ini lebih baik dari pada hari kemarin, hari esok lebih baik dari pada hari ini, “ pungkasnya.
Pelantikan 37 pejabat fungsional Polisi Pamong Praja dilingkungan Kabupaten Tanggamus itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor : 821.29/037/37/2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Melalui Penyesuaian/Inspassing Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Pejabat yang dilantik diantaranya, Umar Dani, SE, Jabatan Baru Polisi Pamong Praja Muda, Suparman, SE., Polisi Pamong Praja Pertama, Somad Polisi Pamong Praja Mahir, dan Aprizonsyah, Polisi Pamong Praja Terampil. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Ketika Senyum Warga Pekon Paku Tanggamus Tumbuh di Atas Jalan Beton
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Larang Pengibaran Bendera One Piece di Ruang Publik dan Digital
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Beras Oplosan Berlabel Premium Beredar di Warung-warung Sekitar Kantor Pemkab Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Hanya 29 Anggota DPRD Tanggamus Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
Jumat, 15 Agustus 2025