• Senin, 23 Desember 2024

Diduga Melanggar Administrasi, Caleg PKB dan PAN Terancam Tak Bisa Kampanye

Selasa, 19 Februari 2019 - 15.00 WIB
96

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung menggelar sidang pendahuluan kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari partai PKB Khadafi dan juga caleg caleg DPRD Provinsi dari PAN Yusirwan di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Selasa (19/2/2019).

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengungkapkan, sidang menindaklanjuti laporan Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Kedaton terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg DPR RI Khadafi yang diduga memasang stiker lengkap dengan citra diri partai politik di mobil angkutan online, sedangkan untuk caleg PAN atas nama Yusirwan diduga melakukan kampanye dengan menggunakan mobil ambulans lengkap dengan unsur citra diri.

"Ini merupakan temuan Panwaslu Kecamatan Kedaton, kan tidak boleh angkutan umum itu digunakan sosialisasi, sedangkan untuk kasus Yusirman ini yang bersangkutan berkampanye dengan menggunakan ambulance, meskipun ambulance ini kemilikan partai politik, tetapi tidak boleh digunakan berkampanye, apa lagi terdapat nomor urut dan logo partai," ungkapnya.

Candra juga menerangkan, pada sidang pendahuluan ini, pihaknya mengatakan kedua caleg tersebut terbukti melajutkan pelanggaran administrasi. "Ini akan terus kami kaji, tetapi sudah layak diteruskan ke sidang berikutnya yakni sidang pemeriksaan saksi-saki," ungkapnya.

Namun saat disinggung terkait ketidakhadiran kedua caleg tersebut, Candra mengatakan, hal ini tidak masalah karena menurutnya pihaknya sudah memberikan surat panggilan surat resmi namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Kedua terlapor tidak hadir, tidak masalah dan tetap kita lanjutkan sidangnya. Namun kedua terlapor terancam sanksi berupa: teguran tertulis dan sanksi tidak diperkenankan kampanye selama sepuluh hari. Namun keputusan itu baru dapat dibacakan setelah segala proses rangkaian sidang selesai," ujarnya.

Sementara kuasa hukum caleg Khadafi Sumarsih mengungkapkan, pihaknya keberatan dengan hasil sidang pendahuluan, karena menurutnya kliennya (Khadafi) tidak melakukan pemasangan stiker di angkutan publik, karena menurutnya taksi online bukanlah angkutan publik.

"Iya walaupun saya belum selesai membaca hasil sidang tadi, tetapi secara garis besar kami keberatan, karena Grab (taksi online) itu bukan angkutan publik, keberatan ini akan kami sampaikan di sidang selanjutnya," tandasnya. (Sule)  

Editor :