Bawaslu Bandar Lampung : Banyak APK Capres yang Melebihi Batas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menilai baliho pasangan Capres dan Cawapres yang terpasang di Kota Bandar Lampung sudah melewati batas, baik jumlah maupun besarnya.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengungkapkan, meski diperbolehkan memasang baliho di billboard berbayar, namun Bawaslu mengingatkan jangan sampai berlebihan.
"Memang Capres itu boleh memasang di billboard, cuma jumlahnya yang harus dibatasi. Kita mau data dulu. Karena, dari hasil pengamatan kita ini sudah melewati dari batas maksimal pemasangan," ungkapnya, Selasa (19/2).
Candra menjelaskan, di Juknis KPU 1096, di luar yang difasilitasi KPU, baliho hanya boleh ditambahkan dua dari masing-masing Capres di billboard berbayar.
"Kita akan mendata kembali berapa yang sudah mereka pasang," ungkapnya.
Candra juga menerangkan, jika nanti hasil rekap data Bawaslu Bandar Lampung baliho Capres dan Cawapres tersebut melebihi dan di luar ketentuan, pihaknya akan melakukan penyisiran untuk ditertibkan dengan cara berkoordinasi dengan pihak Pol PP Kota Bandar Lampung.
Selain itu, Candra juga menyampaikan telah memasang stiker terhadap Baliho yang melanggar.
"Kami telah menandai dengan cara memasang stiker di baliho Capres dan Cawapres tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbawaslu maupun PKPU, di mana pemasangannya tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan KPU ataupun melebihi ketentuan," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Lampung Dapat Tambahan Kuota LPG 3 Kg Sebanyak 17.261 MT
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengurus DPD NasDem Bandar Lampung Resmi Dilantik, Targetkan Dua Besar Pemilu 2029
Senin, 22 Desember 2025 -
Perempuan Berdaya Jadi Kunci Kota Unggul, Eva Dwiana Serukan Penguatan Peran Ibu di Hari Ibu ke-97
Senin, 22 Desember 2025 -
Basarnas Lampung Patroli di Selat Sunda Pantau Arus Mudik Libur Nataru 2025/2026
Senin, 22 Desember 2025









