Zainudin Hasan Bayari Kredit Macet Perusahaan Beras Milik Anggota DPRD Lampung
Kupastuntas.co, Bandarlampung - Terdakwa kasus korupsi fee proyek PU-PR Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan disebut memiliki perusahaan beras atas nama CV Sarana Karya Abadi.
Perusahaan ini semula milik keluarga anggota DPRD Provinsi Lampung, Antony Imam. Di tahun 2010, perusahaan itu memiliki kendala keuangan karena mengalami kredit macet di Bank BRI Tanjungkarang senilai Rp 4,7 miliar. Lalu, oleh keluarga berinisiatif untuk menawarkan perusahaan tersebut kepada Bupati Lamsel nonaktif, Zainudin Hasan di tahun 2017 untuk dialihnamakan.
"Itu dulu milik almarhum ayah saya. Di tahun 2017, saya tawarkan ke terdakwa lalu ditindaklanjuti oleh Ahmad Bastian men-survey perusahaan," kata Antony Imam, anggota DPRD Lampung ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/2/2019).
Setelah ada kesepakatan, perusahaan tersebut sudah diatasnamakan Zainudin Hasan.
"Sekarang sudah punya dia. Seiring waktu BRI melelang sampai 2017, belum ada yang membeli. Sampai akhirnya dibeli oleh Zainudin Hasan," ucapnya.
Antony Imam ditemani 10 orang saksi lainnya. Di antaranya, Sudarman, Sarjono, M Yusuf, Asnawi, Ahmad Bastian, Pipin Trias Efran, Boby Zulhaidir, Rusman Effendi, Imam Sudrajat, dan Sunartini.
Di tempat yang sama, Supervisor Administrasi Kredit BRI Tanjungkarang, Sunartini mengatakan, bahwa benar ada kredit macet yang dialami CV Sarana Karya Abadi.
Oleh pihak marketing BRI berniat untuk melelang perusahaan itu karena persoalan itu. Namun di 2017, pembayaran atas kredit macet itu mulai dibayarkan.
"Tapi sampai sekarang belum lunas. Tiap bulan ada transfer ke BRI atas nama Pak Antony Imam," ungkapnya.
Pantauan di lokasi, persidangan ini masih berjalan dengan lancar dan diawasi oleh petugas kepolisian berseragam lengkap. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








