Seorang Anak Bunuh Bapak Kandung di Lamteng, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah mengamankan Pelaku Pembunuhan bernama Agus Prayitno, (35) warga Dusun Srilestari, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang telah membunuh Bapak kandungnya bernama Supardi (60), yang terjadi di rumahnya pada Minggu ( 17/2/2019) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setyo Budi Howo, S.E., S.H. menerangkan kronologis kejadian saat korban sedang istirahat di rumah, tiba-tiba korban dipukul oleh pelaku menggunakan tangan, sehingga korban bersama istri (Wagitun) keluar rumah menuju rumah anaknya untuk berlindung, namun pelaku tetap mengejar.
“Peristiwa tersebut berusaha diamankan oleh Saksi Samsujuni Imamadi, namun pelaku melawan dan tetap berusaha memukul dengan menggunakan kayu balok. Lalu, saksi melarikan diri untuk meminta bantuan warga. Kemudian pelaku kembali mengejar korban dan berhasil memukul korban dengan menggunakan kayu balok dan batako di bagian kepala dan korban dimasukkan ke dalam lubang pembuangan air kamar mandi sedalam 1 meter,” jelasnya.
Kemudian pelaku berhasil diamankan oleh warga dan korban langsung dibawa ke Puskesmas Sriwijaya untuk dilakukan pemeriksaan medis. Namun, nyawa korban sudah tidak tertolong dan meninggal dunia di tempat kejadian Perkara.
Menurut keterangan keluarga bahwa Pelaku memiliki riwayat sakit jiwa pada pada tahun 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa. Pihak keluarga juga menerima atas kejadian tersebut dan tidak akan melakukan visum terhadap korban. (Towo)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









