Polres Way Kanan Amankan Pelaku Penyalahguna Narkoba
Kupastuntas.co, Way Kanan – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial LPL (22) di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba, IPTU Andre Try Putra menerangkan, pada Minggu(17/02/2019), Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Kampung Suka Bumi Kecamatan Buay Bahuga sering dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, hasilnya setelah tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, ada seorang perempuan berinisial LPL yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di ruang tengah rumah tersebut.
Tersangka tak menyadari ketika petugas melakukan penyergapan karena tengah asik menikmati narkotika, sehingga petugas berhasil mengamakan tersangka tanpa perlawanan.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, dua buah korek api gas, satu batang jarum bakar, satu buah cotton buds dan satu buah secop yang terbuat dari pipet air mineral,” Ungkap Kasatnarkoba, Senin (18/02/2019).
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (Sandi)
Berita Lainnya
-
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026 -
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026









