Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Rekrutmen dan Gaji PPPK Sebesar Rp15 Milliar

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan anggaran dari dana tak terduga APBD tahun 2019 untuk memfasilitasi pelaksanaan rekrutmen dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senilai Rp 15 Milliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemprov Lampung, Minharin kepada awak media, Senin (18/2/2019) di lingkungan Pemprov Lampung.
Menurutnya, dana gaji PPPK sudah dipersiapkan yang demikian itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Sehingga mau tidak mau pemprov harus mempersiapkan dan mengikuti aturan.
Kendati demikian, kata Minhairin, Pemprov Lampung tetap menunggu berapa jumlah Kouta PPPK nanti dikarenakan proses penerimaan masih berjalan.
Hal serupa juga disampaikan, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis. Dia mengatakan, terkait gaji PPPK sudah diatur melalui Peraturan Pemerintahan (PP) 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa kedudukan PPPK sebagai ASN.
Serta UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintahan Nomor 49 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Maka dalam PP dan UU tersebut gaji difasilitasi kecuali pensiun. Untuk rekrutmen dibebankan masing-masing pemda, masalah pembiayaan panitia dan sebagainya sesuai ketentuan berlaku," ujar Hamartoni.
"Kita belum bicara anggaran tapi kita bahas mekanisme rekrutmen itu dulu. Di dalam mekanisme kita menata anggaran, sumbernya tetap dari APBD 2019," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025