Pembahasan Tiga Draf Pergub Lampung Ditargetkan Selesai Pekan Depan
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merancang draf Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Perjalanan Dinas, Pergeseran Anggaran, dan Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Ketiga substansi draf pergub tersebut merupakan sarana untuk mendukung Pergub Lampung Nomor Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga (SSH) Barang dan Jasa dalam mengimplementasikan sistem e-planning dan e-budgeting.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan, pembahasan draf Pergub tentang Perjalanan Dinas, Pergeseran Anggaran, dan Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga diharapkan dapat selesai dalam satu pekan kedepan.
"Kita sepakati akan membentuk tim kerja untuk merumuskan tiap pasal dalam rancangan pergub tersebut. Kita beri waktu sampai pekan depan diharapkan hasil dari draf pergub itu bisa dilaporkan ke kami sehingga bisa ditindaklanjuti," ujar Hamartoni saat diwawancarai usai rapat pembahasan draf pergub, di ruang Badan Keuangan Daerah Pemprov Lampung, Senin (18/2/2019).
Hamartoni memastikan draf pergub yang sedang dibahas itu merupakan selaras dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan di atasnya yaitu Peraturan Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Pemerintah (PP).
"Pergub ini untuk disiplin anggaran. Karena kita sudah menggunakan aplikasi e-planning dan e-budgeting yang sudah memiliki standar satuan harganya," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








