Kepala Dinas PU Bandar Lampung Tegaskan Normalisasi Way Belau Tunggu Pemerintah Pusat
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Salah satu penyebab terjadinya banjir yang melanda sebagian wilayah Teluk Betung Bandar Lampung pada Sabtu (16/2/2019) lalu adalah meluapnya aliran Sungai Way Belau.
Kepala Dinas PU Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan bahwa Sungai Way Belau tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga pihaknya hanya bisa mengajukan permohonan normalisasi ke Balai Besar Sumber Daya Air.
"Banjir itu kan karena limpasan air Sungai Way Belau, jadi nanti akan kita kirim surat ke Balai Besar Sumber Daya Air untuk diadakan normalisasi. Kita ajukan permohonan supaya dikeruk dengan alat berat," kata Iwan, Senin (18/2/2019).
Sementara itu, untuk antisipasi banjir yang akan datang kemudian hati, Iwan mengatakan saat ini pihaknya hanya melakukan pembersihan siring, talut, dan lain sebagainya.
"Karena tertutup sampah, kita bersihkan. Saat ini belum ada perbaikan atau pelebaran drainase," pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Herman HN mengatakan bahwa untuk mengatasi banjir atau genangan air dengan pembangunan talut baru, hal tersebut harus direncanakan terlebih dahulu dengan dimasukkan ke APBD.
"Nggak bisa sembarangan bangun, harus masuk APBD dulu, baru mulai tender dan dibangun. Kita bertahap, nggak bisa sekaligus semua," ungkap Herman.
Herman HN juga mengimbau agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan, karena hal tersebut yang menyebabkan aliran air mampet hingga menyebabkan banjir atau genangan air.
"Makanya di mana-mana terjadi banjir. Kita sudah berupaya, mana tempat yang banjir kita naikkan bronjongnya, naikkan talutnya. Tapi semua Allah yang mengatur, nggak bisa kita mengaturnya," pungkasnya. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026








