Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sosialisasi Reforma Agraria
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menggelar Sosialisasi Reforma Agraria dengan Stakeholder di daerah. Sosialisasi berlangsung di aula Hotel Urban Pringsewu, Selasa (18/2/2019).
Sosialisasi dibuka Staf ahli bidang masyarakat adat dan kemasyarakatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Bahrunsyah, dengan menghadirkan narasumber Direktur Pemberdayaan Hak atas tanah masyarakat, Ratmono, Direktur Landreform Arif Pasha serta akademisi dari Unila.
Bupati Pringsewu dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Budiman mengatakan, BPN berperan utama dalam memastikan fungsi tanah dan tata ruang untuk kesejahteraan rakyat dengan menyelenggarakan persedian dan penataan tanah dan ruang.
"Demikian pula dalam peran memberikan jaminan kepastian hukum atas hak-hak rakyat atas hak tanah sebagai hak dasar bagi masyarakat ataupun sebagai sumber kehidupan," ujarnya.
Dikatakannya, Pemkab Pringsewu terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menata ruang pembangunan daerah dengan mengambil langkah terobosan sebagai berikut, melakukan deregulasi debirokratisasi kebijakan tentang pelayanan dan kegiatan pertanahan dan tata ruang, membenahi sumberdaya manusia aparatur melalui penerapan sistem karir yang transparan, meningkatkan kinerja pelayanan publik. Serta mengupayakan penyelesaian sengketa konflik pertanahan dan tata ruang.
Direktur Landreform Arif Pasha mengatakan jika pelaksanaan reforma agraria di Lampung sudah berjalan. Menurutnya Reforma Agraria merupakan Pembaharuan penataan ulang tanah tanah eks pertanian.
"Untuk di Pringsewu akan dilaksanakan 1200 bidang tanah di margisari eks tanah kehutanan telah di reforma agraria," kata dia.
Sementara menurut Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Ratmono, Reforma Agraria merupakan bagian dari nyawa cita Presiden dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang diatur dalam Peraturan Presiden No 8 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Menurut Kepala BPN Pringsewu Alfarabi Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Polres Pringsewu Terjunkan 196 Personel Jaga 628 TPS Pilkada Serentak
Senin, 25 November 2024 -
Budidaya Anggur Menggeliat, Kementan Tetapkan Pringsewu Sebagai Kota Anggur
Senin, 25 November 2024 -
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024