• Selasa, 26 November 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sosialisasi Reforma Agraria

Senin, 18 Februari 2019 - 16.24 WIB
76

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menggelar Sosialisasi Reforma Agraria dengan Stakeholder di daerah. Sosialisasi berlangsung di aula Hotel Urban Pringsewu, Selasa (18/2/2019).

Sosialisasi dibuka Staf ahli bidang masyarakat adat dan kemasyarakatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Bahrunsyah, dengan menghadirkan narasumber Direktur Pemberdayaan Hak atas tanah masyarakat, Ratmono, Direktur Landreform Arif Pasha serta akademisi dari Unila.

Bupati Pringsewu dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Budiman mengatakan, BPN berperan utama dalam memastikan fungsi tanah dan tata ruang untuk kesejahteraan rakyat dengan menyelenggarakan persedian dan penataan tanah dan ruang.

"Demikian pula dalam peran memberikan jaminan kepastian hukum atas hak-hak rakyat atas hak tanah sebagai hak dasar bagi masyarakat ataupun sebagai sumber kehidupan," ujarnya.

Dikatakannya, Pemkab Pringsewu terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menata ruang pembangunan daerah dengan mengambil langkah terobosan sebagai berikut, melakukan deregulasi debirokratisasi kebijakan tentang pelayanan dan kegiatan pertanahan dan tata ruang, membenahi sumberdaya manusia aparatur melalui penerapan sistem karir yang transparan, meningkatkan kinerja  pelayanan publik. Serta mengupayakan penyelesaian sengketa konflik pertanahan dan tata ruang.

Direktur Landreform Arif Pasha mengatakan jika pelaksanaan reforma agraria di Lampung sudah berjalan. Menurutnya Reforma Agraria merupakan Pembaharuan penataan ulang tanah tanah eks pertanian.

"Untuk di Pringsewu akan dilaksanakan 1200 bidang tanah di margisari eks tanah kehutanan telah di reforma agraria," kata dia.

Sementara menurut Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Ratmono, Reforma Agraria merupakan bagian dari nyawa cita Presiden dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang diatur dalam Peraturan Presiden No 8 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Menurut Kepala BPN Pringsewu Alfarabi Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. (Manalu)

Editor :