KPK Anggap APIP Tak Bisa Cegah Korupsi, Ini Tanggapan Kepala Inspektorat Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK anggap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sudah tak memungkinkan lagi mencegah korupsi. Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Syaiful Dermawan mengakui jika fungsi APIP masih memiliki banyak kelemahan.
Syaiful mengatakan, sebagai upaya penguatan APIP, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai upaya penguatan peran APIP masih dalam proses revisi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita akui memang masih banyak kelemahan (APIP), di sinilah ada rencana prnguatan APIP ini, tapi sampai saat ini belum keluar revisinya, jadi kita tunggu saja hasil revisinya bagaimana," ujar Syaiful, Minggu (17/2).
Sementara terkait kasus suap yang menjerat empat kepala daerah di Provinsi Lampung, Syaiful menegaskan bahwa kasus tersebut di luar dari fungsi APIP sebagai pembina dan pengawasan internal pemerintah.
"Kasus itu di luar kedinasan seperti setoran proyek, bukan berarti kegiatan lelang. Kalau kita kan pembinaan dan pengawasan terkait hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan pemerintahan," katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK menyoroti wewenang APIP yang perlu diperhatikan. Sebab posisi APIP sebagai pengawas berada di bawah pihak yang diawasi sehingga perlu revitalisasi fungsi dan struktur APIP yang ada di daerah.
Dari itu KPK berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bisa menguatkan fungsi dan struktur APIP untuk mengawasi, bahkan atasan sendiri. (Erik)
Berita Lainnya
-
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026 -
Perkuat Koordinasi, PLN dan Pemda Lampung Bahas Layanan Kelistrikan
Rabu, 29 April 2026 -
Begini Kronologis Kecelakaan Maut Mahasiswa Tewas Terlindas Truk BBM di Rajabasa
Rabu, 29 April 2026








