• Senin, 23 Desember 2024

Way Kanan Paling Banyak Perusakan APK

Jumat, 15 Februari 2019 - 09.22 WIB
67

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung mencatat ada 53 titik lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Provinsi Lampung yang menjadi sasaran perusakan.

Anggota Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, mengatakan, ke-53 titik itu paling banyak ditemukan di Kabupaten Way Kanan. Di mana temuan Bawaslu tersebut, perusakan berada di 28 titik yang tersebar di kabupaten tersebut.

Kemudian di Kabupaten Mesuji sebanyak 10 titik pengrusakan APK, Lampung Barat sembilan titik dan Pesawaran enam titik. “Iya, itu titik-titik temuan Bawaslu kabupaten yang ditemukan soal perusakan APK,” kata Iskardo saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (14/2).

Kendati ditemukan sejumlah titik-titik pengrusakan APK, kata Iskardo, belum ada satupun kasus yang masuk ke ranah pidana pemilu. Padahal, jelas Iskardo, larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang-undang pemilu.

Dijelaskan Iskardo, bahwa peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta ialah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung Utara, Hendri Hasyim, mengaku, bahwa pihaknya ada satu kasus pengrusakan APK milik seorang caleg DPR RI, yang kini telah ditangani.

Perusakan itu, kata Hendri, berdasarkan laporan yang diterimanya. “Laporan tersebut kita jadikan informasi awal, karena sampai saat ini terlapor belum diketahui, tapi kami sudah mengecek ke lokasi. Dan setelah itu kami akan koordinasi dengan Gakkumdu, paling tidak, bisa menyampaikan informasi awal,” kata dia. (Sule)

Editor :