1.684 Keluarga di Kabupaten Way Kanan Terima Dana Bansos PKH

Kupastuntas.co, Way Kanan - Pelaksanaan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2019 oleh pemerintah telah disalurkan langsung ke masyarakat lewat Kecamatan yang ada Kabupaten Way Kanan.
Dalam kegiatan PKH ini, Polri khususnya Polres Way Kanan Berikan Pengamanan Dana Bansos PKH di Gedung Sesat Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan aman.
"Beberapa petugas gabungan dari Satuan Sabhara, Sat Intelkam Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu di Pimpin Kaurbinopsnal SatIntelkam IPDA Supriyanto melakukan monitoring dan pengamanan terhadap penyaluran dana Bansos dari Kementerian sosial," terang Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasubag Humas IPTU M. Ali Mansyur, Kamis (14/2/2019).
Ali, menambahkan total penyaluran dana bansos mencapai Rp2.172.875.000 untuk 19 kampung di wilayah Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan yang diberikan kepada 1.684 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kecamatan Negeri Agung. Bansos PKH tersebut telah di bagikan ke setiap kampung dan kegiatan masih berlangsung dengan pengamanan dari Polres Way Kanan,” terang Kasubag Humas.
Di tempat terpisah Kaurbinopsnal SatIntelkam IPDA Supriyanto, mengatakan dengan hadirnya polisi di tengah-tengah warga yang menunggu antrean penyaluran dana tersebut di harapkan merasa aman dan kondusif.
"Selain kita melakukan pengamanan kiat juga memberikan imbauan kepada masyarakat penerima dana PKH untuk berhati-hati dalam membawa uang, jangan sampai terkena modus gendam atau penjambretan," terangnya. (SANDI)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025