• Kamis, 11 September 2025

Minimalisasi OTT, LPJK Lampung Minta Kontraktor Pahami Kode Etik Jasa Konstruksi

Rabu, 13 Februari 2019 - 14.45 WIB
346

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung tak henti-hentinya menyarankan kepada penyelenggara jasa konstruksi untuk lebih bermartabat, artinya secara clear terbebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sehingga dapat terhindar dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua LPJK Lampung, Sugito mengatakan, tindakan OTT dikarenakan adanya indikasi pelanggaran. Dari itu dalam aturan LPJK terdapat kode etik bagaimana tata cara penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik.

Dikatakannya, sebagai upaya antisipasi tingkat keparahan OTT, pihaknya beri pelatihan kepada pengawas jasa konstruksi guna menciptakan pekerja konstruksi yang kompeten dan bisa menjaga kode etik jasa konstruksi salah satunya yaitu telah bersertifikat.

"Dalam tuntutan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa semua pekerja konstruksi harus bersertifikat. Sebab jika kontraktor tidak punya sertifikat maka tidak boleh ikut tender. Karena pada saat tender para pekerja konstruksi melampirkan bukti sertifikatnya," ujar Sugito saat diwawancarai usai acara pelatihan pengawasan pekerjaan konstruksi, di gedung Sai Batin Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Lampung, Rabu (13/2/2019).

Kewajiban sertifikat jasa konstruksi lanjut Sugito, berlaku bagi penyedia jasa konstruksi maupun pengguna jasa konstruksi. Adapun sanksi bagi keduanya jika kedapatan masih melaksanakan pekerjaan konstruksi sedangkan belum mengantongi sertifikat maka akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan di atas.

"Jadi sanksi administratif bagi pengguna jasa konstruksi yaitu gak boleh mempekerjakan pekerja yang tidak punya sertifikat. Kemudian penyedia jasa tidak punya sertifikat, pekerjaannya harus dihentikan," tegasnya.

Meski tidak secara keseluruhan pekerja yang ada memiliki sertifikat, namun setidaknya dari seratus pekerja minimum terdapat 10 persen pekerja yang bersertifikat. LPJK dalam hal ini mendorong percepatan terpenuhinya tenaga kerja yang bersertifikat. Sampai saat ini tenaga konstruksi yang telah tersertifikasi berjumlah sekitar 10 ribu orang.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Ali Subaidi mengatakan, memang dibutuhkan ketersediaan sumber daya manusia untuk mengawasi di bidang jasa konstruksi.

"Kedepan diharapkan tak ada lagi kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan terutama dalam pengawasan. Sehingga perlu dilakukan pelatihan. Idealnya dalam tiga lokasi pekerjaan bisa diawasi oleh satu orang pengawas karena masih banyak kekurangan mutu dan kualitas pekerja," ujar Ali. (Erik)

Editor :