Chandra MBK Kedapatan Jual Produk Pakai Izin Edar Lama
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Chandra Superstore Mall Bumi Kedaton (MBK) kedapatan masih menjual beberapa produk Industri Rumah Tangga (IRT) menggunakan izin edar lama.
Itu diketahui saat Tim Satgas Pangan Kota Bandar Lampung menggelar inspeksi mendadak (sidak) pangan ke Chandra Superstore MBK, Selasa (12/2/2019).
Dari hasil sidak tersebut, Tim Satgas yang terdiri dari OPD Pemkot terkait bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), masih menemukan sejumlah produk IRT yang menggunakan izin edar lama atau belum diperbaharui.
Kepala Dinas Pangan Bandar Lampung, Kadek Sumarta selaku ketua tim satgas, mengatakan, bahwa sidak ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan salah satu cara menyehatkan masyarakat Kota Tapis Berseri.
“Ada beberapa temuan, di antaranya ada makanan yang dijual dalam toples, produk curah, belum dilengkapi label yang memuat nomor izin, tanggal produksi, dan tanggal kadaluarsa. Ditemukan juga produk tahu dengan izin edar nomor lama delapan digit, agar dikembalikan ke produsen untuk mengurus izin IRT-nya yang 15 digit," kata Kadek.
Selain itu, kata Kadek, ditemukan produk jelly dengan nomor izin IRT 12 digit. Kemudian terdapat makanan vegetarian ayam slice dan sate vegetarian dengan izin IRT agar dikembalikan ke produsen PT Mitra Sentosa untuk diurus izin nomor BPOM.
"Kemudian produk tuna agar tidak disimpan dalam freezer vegetarian. Ada juga produk beras yang masih dengan izin IRT, seharusnya SNI seperti pada garam," jelasnya.
Kadek pun menyarankan agar sebaiknya semua produk IRT dilengkapi dengan tanggal kemas dan tanggal berakhir (expire). “Silakan dikoordinasikan dengan pihak UKM produsen, tolong dilengkapi. Mudah-mudahan bulan depan kami kembali lagi ke sini, jangan sampai terulang lagi, kalau ada lagi akan dilakukan penyitaan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Toko Chandra Superstore MBK, Ardiansyah, mengaku akan mengurus semua temuan Tim Satgas Pangan. Menurutnya, semua ini demi kepentingan bersama dan pembinaan agar ke depanya dapat melindungi serta menjaga konsumen.
"Kami akan segera memperbaiki kemasan barang, kerusakan barang, pajangan yang tidak layak, dan proses pengolahan barang, serta perizinanya," kata dia. (Farhan)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








