• Senin, 25 November 2024

Tingkatkan Akses Keuangan, OJK Dorong Perbankan Kembangkan KUR Perikanan

Senin, 11 Februari 2019 - 10.41 WIB
20

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tugas OJK sesuai UU no 21 tahun 2011 selain melakukan pengaturan dan pengawasan, juga perlindungan konsumen dan masyarakat.

Tidak hanya itu, calon nasabah juga dilindungi dengan cara sosialisasi dan edukasi. "Dan tahun ini akan terus kita lakukan, disamping tugas pengaturan dan pengawasan" kata Kepala OJK Lampung, Indra Krisna, Senin (11/2/2019).

Kemudian, lanjut dia, saat ini Perbankan sudah ada Kredit Usaha Rakyat (KUR) perikanan. "Kita mendorong itu. Sebelumnya sudah ada KUR pertanian, peternakan, dan padi. Dengan adanya KUR perikanan ini  diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan," jelasnya.

Ia menambahkan, Program KUR merupakan inisiasi pemerintah dan setiap bank di target. "Dan saat ini sudah terealisasi sekitar Rp 330 triliun dan akan terus ditingkatkan. Suku bunga KUR dari 9 persen pada 2017 dan sekarang jadi 7 persen," paparnya. (Shl)

Editor :