Tingkatkan Akses Keuangan, OJK Dorong Perbankan Kembangkan KUR Perikanan
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tugas OJK sesuai UU no 21 tahun 2011 selain melakukan pengaturan dan pengawasan, juga perlindungan konsumen dan masyarakat.
Tidak hanya itu, calon nasabah juga dilindungi dengan cara sosialisasi dan edukasi. "Dan tahun ini akan terus kita lakukan, disamping tugas pengaturan dan pengawasan" kata Kepala OJK Lampung, Indra Krisna, Senin (11/2/2019).
Kemudian, lanjut dia, saat ini Perbankan sudah ada Kredit Usaha Rakyat (KUR) perikanan. "Kita mendorong itu. Sebelumnya sudah ada KUR pertanian, peternakan, dan padi. Dengan adanya KUR perikanan ini diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan," jelasnya.
Ia menambahkan, Program KUR merupakan inisiasi pemerintah dan setiap bank di target. "Dan saat ini sudah terealisasi sekitar Rp 330 triliun dan akan terus ditingkatkan. Suku bunga KUR dari 9 persen pada 2017 dan sekarang jadi 7 persen," paparnya. (Shl)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Naikkan HET Beras Rp14.900 Per Kilo, Ini Alasannya
Senin, 18 Maret 2024 -
Satgas Pangan Ungkap Penyebab Kelangkaan Beras di Ritel Modern
Selasa, 27 Februari 2024 -
Survei BI: Penjualan Eceran Mengalami Pertumbuhan Positif
Rabu, 31 Januari 2024 -
LPS Blak-blakan Ungkap Banyak BPR Bangkrut Dimaling Pemilik
Selasa, 30 Januari 2024



