Tingkatkan Akses Keuangan, OJK Dorong Perbankan Kembangkan KUR Perikanan
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tugas OJK sesuai UU no 21 tahun 2011 selain melakukan pengaturan dan pengawasan, juga perlindungan konsumen dan masyarakat.
Tidak hanya itu, calon nasabah juga dilindungi dengan cara sosialisasi dan edukasi. "Dan tahun ini akan terus kita lakukan, disamping tugas pengaturan dan pengawasan" kata Kepala OJK Lampung, Indra Krisna, Senin (11/2/2019).
Kemudian, lanjut dia, saat ini Perbankan sudah ada Kredit Usaha Rakyat (KUR) perikanan. "Kita mendorong itu. Sebelumnya sudah ada KUR pertanian, peternakan, dan padi. Dengan adanya KUR perikanan ini diharapkan dapat meningkatkan akses keuangan," jelasnya.
Ia menambahkan, Program KUR merupakan inisiasi pemerintah dan setiap bank di target. "Dan saat ini sudah terealisasi sekitar Rp 330 triliun dan akan terus ditingkatkan. Suku bunga KUR dari 9 persen pada 2017 dan sekarang jadi 7 persen," paparnya. (Shl)
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024