Marak Pinjaman Online, Kepala OJK Lampung: Teliti dan Hati-hati Sebelum Meminjam
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Otoritas jasa keuangan (OJK) Perwakilan Lampung menghimbau kepada masyarakat supaya hati-hati dan teliti sebelum melakukan pinjaman online atau fintech.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala OJK Perwakilan Lampung, Indra Kresna menyusul banyak bermunculannya layanan yang menawarkan pinjaman online dengan mudah dan tanpa jaminan.
Menurut Indra Kresna, terkait dengan pinjaman online sampai dengan saat ini OJK baru memfasilitasi fintech peer to peer leanding.
"Jadi kita baca benar dan kita pahami aturannya. Kalau denda berapa, bunganya berapa. Jangan sampai saat kita pinjam kita tidak baca dan tidak teliti, nanti setelah ada masalah baru teriak-teriak," kata Indra.
Ia menyebutkan, sampai saat ini baru 88 fintech yang sudah terdaftar di OJK. "Dari jumlah itu baru Fintech Danamas atau PT Pasar Dana Pinjaman yang sudah mengantongi izin," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mengetahui apakah pinjaman online atau fintech tersebut berizin atau tidak bisa langsung menghubungi layanan 157.
"Atau bisa juga buka web OJK Sikapi uang dengan Bijak," tegasnya. (Shl)
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024