• Senin, 23 Desember 2024

Bawaslu Lampung Cari 26.265 Pengawas TPS

Senin, 11 Februari 2019 - 09.21 WIB
224

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung membuka lowongan untuk semua masyarakat sebanyak 26.265 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) se- Lampung. Kebutuhan tersebut disesuaikan dengan jumlah TPS untuk pemilu yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang.

Anggota Bawaslu Lampung Divisi SDM, Adek Asy'ari, mengungkapkan, masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS ke Bawaslu kabupaten/kota mulai 11 sampai 21 Februari mendatang.

"Iya, kita membutuhkan sebanyak 26.265 pengawas TPS, mengingat jumlah TPS untuk pemilu nanti sebanyak 26.265 TPS. Nah, masyarakat bisa daftarkan diri di setiap Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan jumlah TPS di kabupaten tersebut," kata dia, Minggu (10/2/2019).

Adek mengatakan, usai seleksi yang dimulai 11 Februari mendatang, maka akan dilakukan pelantikan pada 25 Maret mendatang. Setelah itu akan diberikan bimbingan teknis, apa saja tugas yang dilakukan sebagai pengawas TPS.

"Usai dilantik, akan kami bimtek dan beri pemahaman, nantinya ada masa persiapan pemungutan suara hingga perhitungan suara. Misalnya mulai perpindahan surat suara dari KPU ke PPK, PPK ke PPS, akan kami libatkan termasuk mulai pembagian C6 atau formulir undangan pemilih hingga pembuatan TPS," terang Adek.

Selain melakukan pengawasan di TPS, lanjutnya, pengawas TPS juga akan dilibatkan dalam perhitungan suara, dan mengawasi saat pengiriman atau pergeseran kotak suara, mulai dari TPS ke PPS, PPS hingga KPU kabupaten/kota.

"Tugas pengawas TPS benar-benar dilapangan, dan berbeda dengan PPL (panitia pengawas lapangan) yang hanya berjumlah satu orang per kelurahan. Pengawas TPS ini bisa disebut sebagai ujung tombak Bawaslu mengawasi sebab PPL hanya satu per kelurahan, makanya kami merekrut pengawas TPS khusus di TPS. Kalau PPL dan Panwascam kan mobile pindah-pindah. Sementara pengawas TPS diam ditempat," bebernya.

Persyaratan untuk bisa menjadi Pengawas TPS, jelasnya, mulai dari WNI, berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

“Nah untuk masa kerja hingga selesai penghitungan suara hingga pergeseran kotak diperkirakan sampai 24 April. Dengan diberikan pendapatan Rp550 ribu per orangnya. Tetapi kalau saat penghitungan suara di PPK ada persoalan, maka pengawas TPS akan kami libatkan lagi," tandasnya. (Sule)

Editor :