Polsek Gading Rejo Amankan 4 Remaja Pelaku Penodongan
Kupastuntas.co, Pringsewu - Empat remaja berusia belasan tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus menodong korbannya diamankan Polsek Gading Rejo bersama Polsek Pardasuka.
Para pelaku berinisial RA (17), SA (16), RO (16) dan AG (15) seluruhnya beralamat di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Mereka diamankan Jumat (8/2/2019) sore.
Dari keempat pelaku tersebut, terdapat dua orang pelajar yakni SA pelajar SMA kelas 3 dan AG pelajar SMP kelas 3.
Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mengungkapkan, para pelaku diamankan berdasarkan laporan korbannya Romi Setiawan (17) warga Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gading Rejo.
"Para pelaku diamankan atas tindak pidana yang terjadi pada Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Persawahan Jalur Dua Pemda Pringsewu Kecamatan Gadingrejo," ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (9/2/19) siang.
Lanjutnya, para pelaku tersebut diamankan ditempat berbeda.
"Para pelaku diamankan secara berturut-turut, awalnya diamankan RA, RO dan AG di Kecamatan Pardasuka, kemudian SA diamankan di Kecamatan Ambarawa," ujarnya.
Kapolsek mengatakan beberapa barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku. diantaranya, 1 buah kotak HP Xiomi Redmi 6A milik korban dan celana panjang merk Bomb Boogie warna abu-abu yang dibeli dari uang penjualan handphone milik korban.
"Handphone korban sendiri masih dalam pencarian sebab telah dijual oleh para pelaku secara online. Untuk itu kami himbau masyarakat yang pernah membelinya agar menyerahkan ke Polsek Gading Rejo atau akan terus diburu petugas," kata AKP Sarwani.
Dijelaskan AKP Sarwani, adapun modus tersangka melakukan kejahatan itu dengan cara menodong korban usai korban memberi bantuan bensin ketika para pelaku kehabisan bbm saat berada di tugu gajah Gading Rejo.
"Saat itu korban sedang melintas dan dihadang para pelaku untuk meminta bensin. Usai korban menyedot bensin dari motornya untuk diberikan kepada pelaku, kemudian korban diajak nongkrong ke arah Komplek Pemkab namun setibanya di TKP, korban ditodong menggunakan pisau dan hp korban direbut oleh para pelaku," jelasnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawab perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Dari hasil interogasi, SA berperan menjual handphone curian melalui online seharga Rp900 ribu. Sementara RA yang berperan menodong korban menggunakan pisau mengaku bahwa aksinya itu sengaja dilakukan untuk menakut-nakuti korban. "Ia betul, saya yang menodong pakai pisau, pisaunya sudah saya buang," demikian pengakuan RA kepada petugas. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Rabu, 13 November 2024 -
Pj Marindo Support Rencana Launching Fakultas Kedokteran Universitas Aisyah Pringsewu
Selasa, 12 November 2024 -
Polisi Tangkap Dua Spesialis Pencurian Mesin Bajak di Pringsewu
Senin, 11 November 2024 -
Di Depan Ribuan Masyarakat Pringsewu, Arinal Djunaidi Janjikan Pembangunan Irigasi
Kamis, 07 November 2024