Gara-gara Bawa Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Satuan Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah menangkap Kamri (26) dan Andre (19) yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku merupakan warga Dusun IV, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Kamri dan Andre ditangkap pada Kamis (07/2/2019) sekira pukul 21.30 WIB di jalan Lintas Sumatera depan RM OKI, Dusun kecubung, Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah berdasarkan laporan polisi LP/ 113-A /II/2019/RES LT/SEK TEBAS, (7/2/2019).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand, SE MH menerangkan pada Kamis (7/2/2019) sekira jam 21.30 WIB ketika Anggota Unit Reskrim, Polsek Terbanggi Besar melaksanakan patroli dan melintas di jalan Lintas Sumatera depan RM OKI Dusun Kecubung, Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Tim yang sedang patroli tersebut kemudian menghampiri pengendara sepeda motor yang sedang berhenti.
"Ketika didekati oleh anggota, mereka membuang bungkusan kecil, anggota semakin curiga, selanjutnya kedua pelaku tersebut disuruh mengambil bungkusan tersebut dan diperlihatkan kepada anggota, bungkusan tersebut di duga sabu." terang Kompol Donny.
Selanjutnya, Kompol Donny menerangkan kedua pelaku berikut satu bungkus plastik berisikan sabu dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman 4 sampai 12 tahun Penjara. (TOwo)
Berita Lainnya
-
Potret Kerukunan Saat Idul Adha di Lampung Timur, GMK Kristiani Ikut Jaga Jamaah
Jumat, 06 Juni 2025 -
Lansia di Labuhan Ratu Lamtim Meninggal Usai Terjatuh ke Sumur
Kamis, 05 Juni 2025 -
Dari Ladang ke Meja Makan: Strategi Lampung Timur Tingkatkan Nilai Tambah Jagung
Kamis, 05 Juni 2025 -
Sinergi TNI dan Pemda Lampung Timur Rampungkan TMMD ke-124 di Desa Itik Rendai
Rabu, 04 Juni 2025