Dipenjara di Lapas Rajabasa, Kolesterol Alay Tripanca 348 mg/dL
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sugiarto Wiharjo alias Alay dijebloskan ke dalam Lapas Kelas 1A Rajabasa Kota Bandar Lampung, Jumat (8/2/2019).
Di sana, dia menjalani proses registrasi sebelum mendekam di dalam blok D sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Usai menjalani registrasi, Kepala Lapas Rajabasa Kelas 1A Sudjonggo menyatakan kesehatan Alay dalam kondisi prima. Hanya saja kolesterolnya mencapai angka 348 mg/dL.
Berita Terkait: Alay, Buronan Kelas Kakap Asal Lampung Ditangkap di Bali
"Menurut keterangan dokter pemeriksa seperti itu. Kalau kolesterol normal manusia itu 200 mg/dL," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Sugiarto Wiharjo ditetapkan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014.
Dalam putusan itu disebutkan Sugiarto Wiharjo alias Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar. (Kardo)
Berita Terkait: Petugas Kejati Lampung Jemput Alay Tripanca dari Bali
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








