Alay Direkomendasikan Dipindah ke Lapas Sukamiskin
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sugiarto Wiharjo alias Alay koruptor yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara kini mendekam di Lapas Kelas 1A Rajabasa Bandar Lampung.
Hukuman itu didapatkannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014 silam.
Kepala Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung Sudjonggo menyatakan akan segera melayangkan rekomendasi ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkum HAM RI berupa permintaan pemindahan terhadap Alay ke Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.
Sudjonggo beralasan Sugiarto Wiharjo alias Alay dikategorikan sebagai narapidana dengan masa tahanan tinggi.
"Poinnya ada di situ. Sehingga akan saya ajukan rekomendasi supaya dia ditempatkan di Lapas Sukamiskin yang memang khusus tempat narapidana dengan masa tahanan tinggi," ujarnya.
Sudjonggo menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Sugiarto Wiharjo. Hasilnya, yang bersangkutan dalam kondisi baik.
"Tadi sudah cek darah, cek kolesterol dan macam-macam. Itu kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap narapidana memang dalam keadaan baik," terangnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








