Alay Direkomendasikan Dipindah ke Lapas Sukamiskin
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sugiarto Wiharjo alias Alay koruptor yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara kini mendekam di Lapas Kelas 1A Rajabasa Bandar Lampung.
Hukuman itu didapatkannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014 silam.
Kepala Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung Sudjonggo menyatakan akan segera melayangkan rekomendasi ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkum HAM RI berupa permintaan pemindahan terhadap Alay ke Lapas Kelas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.
Sudjonggo beralasan Sugiarto Wiharjo alias Alay dikategorikan sebagai narapidana dengan masa tahanan tinggi.
"Poinnya ada di situ. Sehingga akan saya ajukan rekomendasi supaya dia ditempatkan di Lapas Sukamiskin yang memang khusus tempat narapidana dengan masa tahanan tinggi," ujarnya.
Sudjonggo menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Sugiarto Wiharjo. Hasilnya, yang bersangkutan dalam kondisi baik.
"Tadi sudah cek darah, cek kolesterol dan macam-macam. Itu kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap narapidana memang dalam keadaan baik," terangnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
SGC Dorong Kemandirian Petani Tubaba Lewat Program Kemitraan Tebu Berkelanjutan
Senin, 03 November 2025 -
Pengamat Ingatkan Pemprov Lampung Pinjaman Rp1 Triliun Harus Produktif dan Dorong Ekonomi Daerah
Senin, 03 November 2025 -
Pelaku Pelecehan di Masjid Bandar Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Senin, 03 November 2025 -
Kasus Pelecehan di Masjid Garuntang, Walikota Eva Dwiana Minta Warga Lebih Waspada
Senin, 03 November 2025









