Ungkapan Alzier Thabranie Menuai Kritik dari Pengacara Agus Bhakti Nugroho, Apa Sih Kalimatnya?
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi fee proyek Dinas PU-PR Lampung Selatan, M. Alzier Dianis Thabranie mengungkapkan hal yang mengejutkan. Dia hadir sebagai saksi dengan terdakwa mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PU-PR Lampung Selatan, Anjar Asmara.
Di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (7/2/2019) yang diketuai majelis hakim Manshur Bustami, M. Alzier Dianis Thabranie ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho tentang kedekatan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dengan Bupati Lampung Selatan non-aktif Zainudin Hasan. Zainudin Hasan yang juga terdakwa dalam kasus tersebut, duduk sebagai saksi dalam sidang ini.
"Mereka ini dekat Pak Jaksa. Ibarat pantat dengan kentut," kata Alzier.
Pernyataan Alzier itu dikomplain pengacara Agus Bhakti Nugroho, Sukriadi Siregar.
"Keberatan yang mulia. Kalimat itu tidak etis diucapkan di dalam sidang," ucapnya.
Keberatan yang disampaikan itu ditanggapi majelis hakim dengan santai.
"Itu hanya ungkapan saja. Karena keduanya dianggap dekat oleh saudara saksi," ujar Manshur Bustami.
Pantauan di lokasi, saat ini, proses persidangan masih berjalan. Pada pukul 15.33 WIB, majelis hakim menskor persidangan.
Selain Alzier, ada tujuh orang saksi lainnya. Diantaranya adalah Zainudin Hasan, Thomas Aziz Rizka, Ahmad Bastian, Hermansyah Hamidi, Imam Sudrajat, Harru Herdjuno lalu Iskandar dan Sugeng Edi Prayitno. (Kardo)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung
Kamis, 09 April 2026 -
Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat serta Ketua dan Sekretaris Program Studi
Kamis, 09 April 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Minimnya Data Infrastruktur Sekolah, Minta Disdik Buat Peta Prioritas
Kamis, 09 April 2026 -
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tips
Kamis, 09 April 2026








