Sidang Lanjutan Kasus Korupsi, Zainudin Hasan Bantah Pernyataan Nanang Ermanto
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) non-aktif, Zainudin Hasan, membantah pernyataan Nanang Ermanto bahwa dirinya tidak pernah berpesan kepada Nanang Ermanto yang kini menjadi Plt Bupati Lamsel mengenai kalimat "Dinda... Jangan pernah main-main proyek. Kalau butuh buntu bilang ke abang".
Itu dikatakannya ketika terlibat dialog dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho saat menjadi salah satu saksi pada sidang kasus korupsi fee proyek Dinas PU-PR Lamsel dengan terdakwa mantan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PU-PR Lamsel, Anjar Asmara.
"Apakah benar saudara saksi pernah bertemu dengan Nanang Ermanto di Masjid Bani Hasan?" tanya JPU di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (7/2/2019).
"Pernah Pak Jaksa," jawabnya di persidangan yang diketuai Majelis Hakim Manshur Bustami.
"Saat menjadi saksi, Nanang Ermanto mengungkapkan pertemuan itu. Di sana Nanang menyebut, saudara berkata "Dinda jangan pernah main-proyek. Kalau buntu bilang ke abang". Benar demikian?" kata JPU.
"Tidak. Tidak pernah saya bicara itu. Saat itu perbincangan kami bukan mengenai itu," tutur Zainudin Hasan.
"Tapi benar (pertemuan itu), saat itu ada Hendry Rosyadi juga. Waktu itu saya lupa kapan, mungkin 2018," timpal Zainudin.
Pada sidang kali ini, selain Zainudin Hasan, ada tujuh orang saksi lainnya. Di antaranya adalah M. Alzier Dianis Thabranie, Thomas Aziz Rizka, Ahmad Bastian, Hermansyah Hamidi, Imam Sudrajat, Harru Herdjuno lalu Iskandar, dan Sugeng Edi Prayitno. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








