Sedang Transaksi Senpi Ilegal, Pria 44 Tahun Asal Lamtim Ditangkap Polsek Punggur Lamteng

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polsek Punggur Polres Lampung Tengah menangkap pemilik senjata api (senpi) rakitan atas nama Ujang alias Bolang (44), warga Dusun II kampung Trisnomulyo, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur pada Selasa (5/2/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Punggur Asril, penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi senjata api rakitan di Lapangan Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, Rabu(6/2/2019).
Selanjutnya, Anggota Bersama Kanitreskrim menuju lokasi transaksi, lalu K mendekati pelaku dan menggeledah badan, ternyata tidak ada senpi rakitan. Kemudian, tim menginterogasi pelaku dan akhirnya diketahui senpi tersebut disembunyikan di rerumputan yang berjarak kurang lebih 1 meter dengan 2 amunisi.
Setelah itu, pelaku atas nama Ujang alias Bolang berikut barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis pistol bergagang kayu warna coklat dengan 2 butir Amunisi peluru Colt 38 dibawa ke Polsek Punggur guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Towo)
Berita Lainnya
-
19.265 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak di Lampung Tengah, tapi Budaya Taat Pajak Masih Rendah
Jumat, 04 Juli 2025 -
Kejari OKI Geledah Rumah di Poncowati Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Pencuri Kecelakaan Saat Kabur Pakai Motor Hasil Maling di Lampung Tengah
Sabtu, 28 Juni 2025 -
292 Koperasi Merah Putih di Lampung Tengah Sudah Terbentuk, Launching 12 Juli 2025
Senin, 23 Juni 2025