Sedang Transaksi Senpi Ilegal, Pria 44 Tahun Asal Lamtim Ditangkap Polsek Punggur Lamteng
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polsek Punggur Polres Lampung Tengah menangkap pemilik senjata api (senpi) rakitan atas nama Ujang alias Bolang (44), warga Dusun II kampung Trisnomulyo, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur pada Selasa (5/2/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Punggur Asril, penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi senjata api rakitan di Lapangan Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, Rabu(6/2/2019).
Selanjutnya, Anggota Bersama Kanitreskrim menuju lokasi transaksi, lalu K mendekati pelaku dan menggeledah badan, ternyata tidak ada senpi rakitan. Kemudian, tim menginterogasi pelaku dan akhirnya diketahui senpi tersebut disembunyikan di rerumputan yang berjarak kurang lebih 1 meter dengan 2 amunisi.
Setelah itu, pelaku atas nama Ujang alias Bolang berikut barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis pistol bergagang kayu warna coklat dengan 2 butir Amunisi peluru Colt 38 dibawa ke Polsek Punggur guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Towo)
Berita Lainnya
-
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024








