Sedang Transaksi Senpi Ilegal, Pria 44 Tahun Asal Lamtim Ditangkap Polsek Punggur Lamteng
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polsek Punggur Polres Lampung Tengah menangkap pemilik senjata api (senpi) rakitan atas nama Ujang alias Bolang (44), warga Dusun II kampung Trisnomulyo, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur pada Selasa (5/2/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Punggur Asril, penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi senjata api rakitan di Lapangan Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, Rabu(6/2/2019).
Selanjutnya, Anggota Bersama Kanitreskrim menuju lokasi transaksi, lalu K mendekati pelaku dan menggeledah badan, ternyata tidak ada senpi rakitan. Kemudian, tim menginterogasi pelaku dan akhirnya diketahui senpi tersebut disembunyikan di rerumputan yang berjarak kurang lebih 1 meter dengan 2 amunisi.
Setelah itu, pelaku atas nama Ujang alias Bolang berikut barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis pistol bergagang kayu warna coklat dengan 2 butir Amunisi peluru Colt 38 dibawa ke Polsek Punggur guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Towo)
Berita Lainnya
-
Polisi Ungkap Home Industry Perakitan Senjata Api Ilegal di Lampung Tengah
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Tata Kelola Keuangan Pemda Lampung Tengah Buruk, Media Tak Dibayar, Transparansi Nol, Dugaan Korupsi Kian Akut
Selasa, 30 Desember 2025 -
Kemitraan Tebu SGC Menguntungkan Petani Karena Harga Dijaga Pemerintah
Senin, 22 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025









