Alay, Buronan Kelas Kakap Asal Lampung Ditangkap di Bali
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tersandung kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp108 miliar, Rabu (6/2/2019) akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di salah satu hotel di Kawasan Tanjung Benoa setelah menjadi DPO sejak 2012 silam.
Setelah penangkapan, Alay dibawa menuju Kantor Kejati Bali di Jalan Tantular Renon Denpasar menggunakan mobil Toyota Innova.
Setibanya di Kantor Kejati Bali, Alay yang mengenakan kaos hitam dan menggunakan topi biru langsung dibawa ke sebuah ruangan di lantai dua untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dari dokter RS Bali Mandara yang didatangkan oleh Kejati Bali.
Dari sumber Kejati Bali menyampaikan pihaknya saat ini menunggu petugas dari Lampung yang menangani kasus tersebut guna menjemputnya dan membawa pulang Alay ke Lampung.
“Kita masih nunggu dari Lampung yang mau jemput dia. Bisa hari ini bisa besok baru datang kalau besok datangnya ya kita tahan dulu di ruang tahanan,” ucap sumber tersebut.
Berita Terkait: Petugas Kejati Lampung Jemput Alay Tripanca dari Bali
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Bos Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Sebelumnya, Alay telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.
Dengan vonis 18 tahun artinya Alay harus kembali mendekam dalam penjara.
Namun, upaya untuk mengeksekusi Alay agar masuk ke penjara bukan perkara mudah.
Sebab, seperti mantan Bupati Lampung Timur Satono yang terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009, keberadaan Alay sebelum adanya penangkapan ini sangat sulit untuk ditemukan.
Satono kabur beberapa saat setelah vonis dijatuhkan.
Alay sendiri pernah kabur pada saat dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul kolapsnya bank miliknya.
Bersamaan dengan bangkrutnya Bank Tripanca milik Alay dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ratusan miliar uang nasabah termasuk uang APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah yang didepositokan di Bank Tripanca tidak bisa ditarik.
LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, karena ternyata uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semestinya. (Trb)
Berita Lainnya
-
Mudik Lebaran 2026, Bandar Lampung Siapkan 9 Posko Layanan Kesehatan
Selasa, 10 Maret 2026 -
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra Veri Agusli Meninggal Dunia
Selasa, 10 Maret 2026 -
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Dishub Bandar Lampung Siagakan 120 Personel
Selasa, 10 Maret 2026 -
Estimasi Kerugian Negara dalam Kasus Penyimpangan Rekrutmen 387 Honorer di Metro Rp11 Miliar
Selasa, 10 Maret 2026









