Thomas Aziz Riska Memperjualbelikan Tanah Berikut Villa di Pulau Tegal Mas

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Thomas Aziz Riska mengatakan bahwa dirinya memperjualbelikan tanah berikut villa kepada terdakwa kasus korupsi Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan di Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung.
Thomas Aziz Riska merupakan pengelola Pulau Tegal Mas yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (4/2/2019).
"Beliau (Zainudin Hasan) punya tanah dan bangunan vila di Pulau Tegal Mas," katanya kepada majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty. Selain itu ia mengklaim Pulau Tegal Mas adalah miliknya.
Selanjutnya, Thomas Aziz Riska menyatakan bahwa terdakwa yang juga merupakan Bupati Lamsel non aktif dengan maksud untuk disewakan kepada para pengunjung Pulau Tegal Mas.
"Sudah dibangun satu rumah dan kami yang bangun kami. Ukurannya 6x9 meter bentuknya rumah panggung. Untuk rumah singgah atau disewakan," terang Thomas.
Ketua majelis hakim kemudian menanyakan berapa harga dari penjualan tanah tersebut kepada Zainudin Hasan.
"Awalnya beli dua kavling harganya Rp 3 miliar yang mulia. Ditawar akhirnya jatuh ke harga Rp 1,45 miliar. Yang menawar itu Agus Bhakti Nugroho," terangnya.
"Tapi yang dibayar masih Rp 50 juta. (Soal jual beli) masih kwitansi pembayaran, belum diberikan sertifikat tanah dan Akta Jual Beli (AJB)," timpalnya.
Selain Thomas Aziz Riska, ada juga saksi lain yang dihadirkan. Di antaranya, Hendri Dunan mantan Kadis Perhubungan Lampung Selatan yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pesisir Barat lalu Hari Alijuno (PNS) serta Prayitno dari pihak swasta. Hingga kini, persidangan masih berlangsung. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025