Thomas Aziz Riska Memperjualbelikan Tanah Berikut Villa di Pulau Tegal Mas
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Thomas Aziz Riska mengatakan bahwa dirinya memperjualbelikan tanah berikut villa kepada terdakwa kasus korupsi Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan di Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung.
Thomas Aziz Riska merupakan pengelola Pulau Tegal Mas yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (4/2/2019).
"Beliau (Zainudin Hasan) punya tanah dan bangunan vila di Pulau Tegal Mas," katanya kepada majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty. Selain itu ia mengklaim Pulau Tegal Mas adalah miliknya.
Selanjutnya, Thomas Aziz Riska menyatakan bahwa terdakwa yang juga merupakan Bupati Lamsel non aktif dengan maksud untuk disewakan kepada para pengunjung Pulau Tegal Mas.
"Sudah dibangun satu rumah dan kami yang bangun kami. Ukurannya 6x9 meter bentuknya rumah panggung. Untuk rumah singgah atau disewakan," terang Thomas.
Ketua majelis hakim kemudian menanyakan berapa harga dari penjualan tanah tersebut kepada Zainudin Hasan.
"Awalnya beli dua kavling harganya Rp 3 miliar yang mulia. Ditawar akhirnya jatuh ke harga Rp 1,45 miliar. Yang menawar itu Agus Bhakti Nugroho," terangnya.
"Tapi yang dibayar masih Rp 50 juta. (Soal jual beli) masih kwitansi pembayaran, belum diberikan sertifikat tanah dan Akta Jual Beli (AJB)," timpalnya.
Selain Thomas Aziz Riska, ada juga saksi lain yang dihadirkan. Di antaranya, Hendri Dunan mantan Kadis Perhubungan Lampung Selatan yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Pesisir Barat lalu Hari Alijuno (PNS) serta Prayitno dari pihak swasta. Hingga kini, persidangan masih berlangsung. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








