Terbukti Korupsi, 14 PNS Lamtim Resmi Dipecat
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia Chalim telah melakukan penandatanganan SK pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 14 PNS setempat ang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebanyak 14 PNS tersebut telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrahct).
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim Thabranie Hasyiem menjelaskan, PTDH ke-14 PNS tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya keputusan bersama Mendagri, MenPAN-RB, dan Kepala BKN, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
“Meski telah diberhentikan tidak dengan hormat, ke-14 PNS tersebut tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (1/2/2019).
Ia berharap, dengan adanya pemberhantian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi PNS yang lain agar lebih hati-hati dalam bekerja. “Yang terpenting dalam bekerja itu harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (LP)
Berita Lainnya
-
Jenazah Tanpa Busana Ditemukan Warga Mengapung di Irigasi Taman Sari Lampung Timur
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Korban Banjir Rob di Margasari Lamtim Ngeluh Bantuan Pemerintah Tidak Merata
Jumat, 20 Desember 2024 -
Dilema Penambang Pasir Ilegal di Sukorahayu Lamtim, Diantara Kebutuhan Hidup dan Was-was dengan Aparat
Selasa, 17 Desember 2024 -
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Parit Desa Gedung Dalam Lamtim
Minggu, 15 Desember 2024