• Senin, 23 Desember 2024

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Eva Dwiana Terancam Dipolisikan

Senin, 04 Februari 2019 - 09.46 WIB
243

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Bidang Hukum dan HAM DPD II Partai Golkar Kota Bandar Lampung, akan melaporkan istri Wali Kota Bandar Lampung, Herman. HN, yakni Eva Dwiana, ke Polda Lampung.

Pelaporan tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di depan umum yang diduga dilakukan oleh Eva Dwiana terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Bandar Lampung, Yuhadi, beberapa waktu lalu di salah satu acara resepsi pernikahan.

Dalam video yang sempat viral tersebut, kehadiran Yuhadi untuk memberikan tausiah sekaligus memimpin doa di acara tersebut. Namun, Eva Dwiana diduga melecehkan dan memfitnah serta mencemarkan nama baik terhadap Yuhadi.

“Sudah saya serahkan ke bidang Hukum dan HAM Partai Golkar, terkait apa langkah yang diambil. Silahkan konfrimasi ke sana (Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar),” kata Ketua DPD II Partai Golkar Bandar Lampung, Yuhadi, Minggu (3/2/2019).

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD II Partai Golkar Bandar Lampung, Ginda Ansori Wayka, menegaskan, akan melaporkan Eva Dwiana ke Polda Lampung.

Saat ini, kata Ansori, pihaknya masih melakukan kajian-kajian secara hukum terkait konten atau isi video yang tengah viral tersebut, sekaligus mengkaji dari tata bahasa terkait kalimat-kalimat yang dilontarkan oleh Eva Dwiana di dalam video tersebut.

“Tim hukum telah mencatat ada beberapa konten yang perlu kita kaji secara detail dan mendalam, diantaranya terkait dugaan pelecehan kapasitas dalam hal bertausiah dan membaca doa serta tudingan biasanya bisa bagi-bagi duit waktu kampanye kemarin. Hal ini nampaknya dikaitkan dugaan money politik Pilgub Lampung yang sengketanya telah diputus oleh Bawaslu,” jelas Ansori.

“Konten berikutnya, yakni Yuhadi yang dicariin sama DPR, kebetulan bunda DPR, rupanya dia kabur naik haji. Supaya hilang tanggung jawabnya. Lalu, konten lain adalah sudah itu satu lagi saksi hilang, kalau saksi kemarin kita dapet Herman HN telak menang serta konten lainnya yakni bapak yang baju kuning ini, nanti kalau Pileg jangan dipilih. Karena pasti bagi-bagi duit, kerjanya mah gak ada,” lanjutnya

Setelah mendengar, mengkaji dan menyusun materi dari hasil rekaman video Eva Dwiana yang diduga menyudutkan Yuhadi, kata Ansori, ia bersama timnya akan segera merampungkan kajiannya terkait unsur atau syarat formal dan materiil yang mendukung sebuah laporan.

“Setelah materi dan bukti serta saksi dianggap cukup dan lengkap, kami akan laporkan Eva Dwiana ke Polda Lampung,”  tegasnya.

Langkah ini dilakukan, tambah Ansori, karena Yuhadi sebagai Simbol Partai. Sehingga sebagai kader merasa terusik dengan perkataan yang diduga menyudutkan Ketua Partai Golkar Bandar Lampung. (Farhan)

Editor :