Gubernur Lampung Terbitkan SK PTDH 17 ASN Koruptor
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo telah meneken surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi 17 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang terjerat kasus korupsi dan telah memiliki keputusan hukum tetap atau incrah.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri usai menghadiri acara musyawarah provinsi Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Periode 2019-2024, di Hotel Emersia, Kamis (31/1/2019).
"Saya sudah paraf (SK PTDH) selaku Wakil Gubernur sejak beberapa hari yang lalu mungkin sudah ditandatangani pak Gubernur," ujar Bachtiar.
Bachtiar mengatakan, setelah SK PTDH diterbitkan maka dengan sendirinya seluruh hak para 17 ASN koruptor tersebut akan hilang. Tindakan ini diuangkapkannya sebagai sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2017 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS).
"Kita sudah bertindak sesuai dengan peraturan yang memang diterapkan sekarang. Kita mesti patuh dengan semua peraruran perundang-undangan," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








