Gubernur Lampung Terbitkan SK PTDH 17 ASN Koruptor

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo telah meneken surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi 17 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang terjerat kasus korupsi dan telah memiliki keputusan hukum tetap atau incrah.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri usai menghadiri acara musyawarah provinsi Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Periode 2019-2024, di Hotel Emersia, Kamis (31/1/2019).
"Saya sudah paraf (SK PTDH) selaku Wakil Gubernur sejak beberapa hari yang lalu mungkin sudah ditandatangani pak Gubernur," ujar Bachtiar.
Bachtiar mengatakan, setelah SK PTDH diterbitkan maka dengan sendirinya seluruh hak para 17 ASN koruptor tersebut akan hilang. Tindakan ini diuangkapkannya sebagai sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2017 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS).
"Kita sudah bertindak sesuai dengan peraturan yang memang diterapkan sekarang. Kita mesti patuh dengan semua peraruran perundang-undangan," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025